Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kunjungi OJK Bali Nusra, Senator H. Bambang Santoso Soroti Gagal Bayar Perusahaan Asuransi dan Maraknya Pinjol

Rabu, 27 Juli 2022 | Juli 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-27T03:33:58Z



Denpasar , Intelmediabali.id-

Senator DPD RI H. Bambang Santoso, MA melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor OJK Regional VIII Bali Nusra dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 terkait Otoritas Jasa Keuangan fokus pada sektor industri keuangan non bank di daerah.


Senator H. Bambang Santoso, MA menyoroti perusahan asuransi, karena tidak sedikit masyarakat yang mengadu persoalan kepailitan dan gagal bayar perusahaan asuransi. Yang dinilai 
menjadi alibi perusahaan untuk tidak membayarkan klaim sudah dalam tahap mengkhawatirkan dan telah menjadi catatan kelam bagi negara dan konsumen.

Terjadinya kasus gagal bayar dan tata kelola buruk pada beberapa 
perusahaan asuransi besar seperti Jiwasraya, ASABRI, Bumiputera, 
Wanaartha Life, dan Kresna Life. Bahkan, berbagai kasus tersebut 
masih belum selesai hingga saat ini karena perusahaan-perusahaan 
tersebut belum tuntas mengembalikan hak-hak polis sebagaimana mestinya. 

"Banyak nasabah yang merasa tertipu oleh perusahaan asuransi karena maraknya praktik mis-selling dari para agen asuransi. Karena nasabah tersebut tidak memahami 
konsekuensi pembelian produk unit link dimana produk tersebut merupakan gabungan produk asuransi dan investasi," ujarnya.

Menurut Haji Bambang , Banyak agen asuransi yang menjual produk dengan memanfaatkan 
minimnya literasi keuangan calon nasabah, sehingga banyak nasabah 
merasa dirugikan karena minimnya info yang diterima sehingga hal ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi menjadi berkurang.

Tidak hanya itu diakuinya , maraknya usaha pinjaman online ilegal membuat masyarakat resah, Senator H. Bambang Santoso, MA mendorong OJK Regional VIII Bali Nusra terus melakukan pengawasan terhadap 
lembaga penyedia jasa keuangan terkait izin dan memastikan proses bisnis lembaga yang diawasi oleh OJK berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persoalan yang ada di daerah
tidak sedikit masyarakat yang membutuhkan pinjaman dalam waktu cepat. Hal ini yang memicu masyarakat untuk menempuh jalur mengajukan pinjaman secara online, dibandingkan harus ke bank, koperasi ataupun Lembaga keuangan non bank lainnya.

Kurangnya literasi keuangan masyarakat terhadap pinjaman online yang ilegal dan 
legal, memicu banyaknya masyarakat tergiur untuk meminjam ke penyedia jasa ilegal dengan memiliki persyaratan lebih mudah dibandingkan pinjaman online legal.

Cepatnya perkembangan internet dan teknologi digital tidak dibarengidengan pengawasan yang memadai. Perkembangan teknologi digital yang cepat memungkinkan individu atau entitas bisnis membuat aplikasi pinjaman online
 tanpa harus melaporkan kepada OJK. 

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak memiliki tupoksi untuk mencabut izin atau membekukan jalannya platform digital di Andriod atau AppStore tanpa persetujuan dari pihak terkait.(tim)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update