Buleleng, Bali - Adanya sebuah pemberitaan tentang dugaan salah satu oknum wartawan di Buleleng yang dilaporkan kepolisi karena dugaan pengelapan motor oleh tiga media pada 5 Februari 2023 (Masih ditelusuri apakah ada media lain yangnmengcopy pastekan berita selain 3 media ini ) semakin meruncing , Karena merasa dirugikan Atas Hal itu IHD melaporkan langsung ke pihak dewan pers pada 7 Pebruari 2023 dan melaporkan ke Polres Buleleng yang ditangani Unit 4 Tipiter 9 Maret 2023
Dari informasi yang berhasil dihimpun team media , dalam balasan pengaduan dan rekomendasi Dewan Pers tertanggal Selasa 20 Maret 2023 yang ditanda tangani DR ,Ninik Rahayu SH Ms"Terbukti" Pihak media ST. NE,JP (NE dan JP akan segera dilaporkan ke dewan pers ) melanggar kode etik Jurnalis karena tidak berimbang, mencampurkan adukkan opini dan fakta serta melanggar asas praduga tidak bersalah . Bukan itu saja isi dari jawaban Dewan Pers pihak terlapor(Media.ST) Berkewajiban meminta maaf dan memberikan hak jawab serta mencamtumkan hasil rekomendasi Dewan Pers dalam berita lanjutan karena sudah "menghakimi seseorang bersalah " dan pihak media terancam pidana denda 500 Juta Rupiah kalau tidak melaksanakan rekomendasi Dewan Pers , dalam berita disebutkan "Tamparan telak kepada oknum Wartawan Buleleng" yang definisinya adalah kebenaran dan walaupun memakai inisial IHD namun diperkuat dengan foto pelapor .
Sementara itu foto pelapor dengan salah satu oknum penyidik dan yang menjadi sampul berita dan adanya rekaman video di ruang unit 1 Satreskrim Polres Buleleng mendapat sorotan tajam dari Ferdinand Hutahaen selaku Direktur utama Indonesia Police Monitoring menurutnya hal ini janggal dan sangat melecehkan institusi Kepolisian
" Informasi yang saya terima sudah diminta dihapus oleh penyidik dan diminta tidak memakai foto tersebut , namun ada dugaan pihak lain yang mendorong agar tetap tayang memakai foto tersebut ,ada apa ini ? Sangat melecehkan institusi kepolisian " Sesalnya melalui Sambungan Whatsapp Kamis(23/03/2023)
Masih kata Ferdinand , Menurut kami dari IPM Bukan hanya pihak media yang ditindak tegas sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers tapi oknum pemesan berita (Nara Sumber) karena menjadi satu kesatuan kejadian adanya sebab akibat , " Kami juga akan membawa langsung kasus ini ke Mabes Polri Dan Kapolri Harus tahu juga kejadian yang terjadi di kabupaten Buleleng ini , Dan kami kawal kasus ini agar tidak ada lagi dugaan Kriminalisasi Wartawan yang notabene pernah membantu mengawal kasus pelapor sesuai tupoksi dan Kode Etik Profesi ,kurang etis dan tidak bermartabat rasanya kalau orang yang pernah bantu kawal kasusnya di beginikan " Imbuhnya
Sementara itu IHD Saat diminta tanggapan menjelaskan , Dalam kasus pelaporan dirinya mungkin pihak pelapor ada yang sengaja mendorong sehingga keliru menafsirkan dan salah berpikir tentang arti bahasa penggelapan karena dirinya tidak merasa meminjam tapi disuruh bawa bahkan dijanjikan sesuatu dan pihak pelapor masih punya " Hutang : ,"
Mungkin lebih tepat sebenarnya di Perdata karena ada perjanjian tidak tertulis dalam sebuah ikatan pekerjaan permintaan tolong oleh keluarga besar pelapor dulunya dan hutang piutang serta janji janji yang belum diselesaikan , kalau masalah ini biar nanti ahli hukum aja yang menjelaskan sebagai nara sumber agar lebih kompeten , bukan ranah saya " Jelasnya .
Lebih lanjut disampaikan , pihaknya sudah melaporkan ke Polres Buleleng di unit 4 yang membidangi UU ITE dan sudah memperoleh SP2HP cukup singkat hanya 11 hari serta dalam waktu dekat akan melaporkan pasal pencemaran nama baik, permufakatan jahat dan laporan palsu karena sudah cukup.bukti berdasar data dan fakta , " Kami yakin dan percaya 100 persen Polres Buleleng sangat profesional tentunya dengan mempertimbangkan aspek rekam jejak pelapor dan elemen pendukung lainnya dalam.menyelesaikan kasus ini
Masih menurut IHD , Profesi kami sendiri tidak pernah lepas dari pencarian data dan fakta di lapangan ,kami tidak pandai memainkan kata kata , saya mundur dari ngawal kasus pelapor melalui media saya karena sudah ada putusan ingkrah pengadilan dan dugaan perlakuan tidak manusiawi kepada HA ., " Kami dan team hukum juga mempertimbangkan gugatan kerugian immaterial kepada pihak oknum pembuat berita dan "pemesan berita " yang disebabkan adanya pemberitaan itu karena sangat merusak reputasi dan nama baik " Tegasnya
Saat dikonfirmasi team media Kasie Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya SH .MH membenarkan adaya proses pelaporan IHD , " Sudah ditangani penyidik dan masih dalam proses " jelasnya .
Selain itu Ferdinand Hutahaen menghimbau masyarakat yang merasa dirugikan oelh berita sepihak agar melaporkan ke Dewan Pers dan pihak IPM siap mengawal pelaporan tersebut
" Tidak ada yang kebal hukum ,dan kebebasan juga ada batasnya " Pungkasnya
Sepanjang berita ini ditayangkan kami masih meminta konfirmasi beberapa pihak agar tersaji berita yang berimbang sesuai kode etik Jurnalis .(Redaksi )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar