Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Nota Keberatan Dan Somasi GKHN ,Terhadap "Manuver" Oknum Advokat Ketut Nurasa SH

Kamis, 03 Juni 2021 | Juni 03, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-03T08:13:53Z




Oleh :Ketua Umum GKHN
I Komang Priambada, SE &
Ketua Bidang Hukum GKHN
Dr. I Ketut Seregig, SH, MH
Ketua Bidang Media GKHN
Jro Budha Suena.
Kamis 03 Juni 2021


Denpasar ,Intelmediabali.id-
Para Advokat, Akademisi para pimpinan organisasi pergerakan di Bali yang tergabung dalam Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN), bersama-sama perwakilan 66 ormas-ormas Hindu Bali yang tergabung dalam Forum Koordinasi Hindu Bali, Forum Taksu Bali, Puskor Hindunesia ,Pesraman Kayu Manis, Swastika Bali, Cakrawayu Bali, DPP APN, Warih DalemPemayun, Dharma Murti Jembrana, Sandi Murti, YJHN, Suka Duka Pande seluruh Bali,Pecalamg Dukuh Sakti Bali, Brahmastra, Keris Bali dll pada hari ini pada tanggal 3 Juni 2021telah menyampaikan pengaduan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bali.


karena kami sangat dirugikan dan tidak terima akibat perilaku Mantan 'Narapidana' yang saat ini menjadi seorang Advokat bernama I Ketut Nurasa, S.H. yang sekaligus yang bersangkutan adalah salah satu tokoh bergelar Prabhu di Sampradaya Non Dresta Bali Hare Krishna ( ISKCON) yang telah memecah belah keutuhan Krama Desa Adat yang ada di wilayah Bali,
Advokat I Ketut Nurasa, SH telah mengaburkan eksistensi Desa Adat Bali yang dilindungi Undang-undang, dengan membentuk ormas yang namanya berkaitan dengan Krama Bali, seolah-olah lebih legitimit, dari eksistensi Desa Adat Bali, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari eksistensi Majelis Desa Adat Bali.

I Ketut Nurasa, S.H. telah membuat pengaduan kepada Polda Bali terkait dengan pemberian Gelar “Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet”, yang dinyatakan sebagai identitas palsu yang dianggap sebagai perbuatan melawan Hukum. Dan Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet juga diberi Gelar Adat sebagai “Bendesa Agung” adalah sebutan Jabatan Ketua Majelis Desa Adat pada tingkat Provinsi yang sudah menjadi keputusan Bendesa Adat se-Provinsi Bali, yang pengukuhannya dilaksanakan tanggal 6 Agustus 2019 di Wantilan Pura Samuan TigaKabupaten Gianyar dan beliau akan memimpin seluruh Desa Adat yang ada di Provinsi Bali, dalam masa jabatan selama 5 tahun.

Pemberian Gelar sebagai Penglingsir Agung dan Bendesa Agung yang diberikan tersebut  merupakan nilai-nilai adat yang sangat dihormati dan dijadikan sebagai norma-norma adat dalam kehidupan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali. Nilai-nilai dan norma-norma adat tersebut, saat ini telah dilecehkan oleh I Ketut Nurasa, S.H. yang menganggap gelar tersebut sebagai identitas palsu dan tindakan melawan Hukum, dan telah mengadukan nilai-nilai adat yang sangat kami sucikan itu kepada pihak Polda Bali.

Para Advokat, Akademisi, dan para pemimpin pergerakan yang ada di Bali yang tergabung dalam Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN), merasa tersinggung dan sangat dirugikan serta terhina atas sikap dan perilaku I Ketut Nurasa, S.H., yang menganggap Gelar dan Jabatan Adat tersebut sebagai identitas palsu. Sikap dan perilaku ini dinilai oleh para advokat telah mengacaukan kehidupan sosial Krama Desa Adat, karena tindakan yang dilakukannya itu telah membuat gaduh krama Desa Adat Bali.

Advokat I Ketut Nurasa, S.H. dianggap telah mengobok-obok nilai-nilai adat yang selama ini disucikan, dan dijadikan sebagai norma hukum adat yang berlaku di lingkungan Krama Desa Adat di seluruh wilayah Bali.

Sebagai seorang mantan Narapidana yang di penjara selama 10 tahun, akibat tindak pidana pembunuhan terhadap warga Sipil, seharusnya yang bersangkutan
sadar atas kehidupan kelam yang pernah dilaluinya, tetapi malah sebaliknya, bahwa (dia) telah menggunakan profesinya tersebut hanya untukmenghancurkan adat-istiadat dan budaya Bali, dan menghancurkan reputasi dan pembunuhan karakter, serta nama baik Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, yang sangat kami hormati dan banggakan, karena beliau adalah suri tauladan kami Umat Hindu Dresta Bali, karena pribadinya yang bijaksana, jujur dan selalu menegakkan kebenaran (dharma) dalam membela hak-hak umat Hindu Dresta Bali.

Perbuatan yang dilakukan oleh I Ketut Nurasa, S.H. tersebut adalah perbuatan yang melangar Undang-undang dan kode etik profesi advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h dan huruf 1 Undang-undang Nomor: 18 tahun 2003, tentang Advokat, yang menyatakan bahwa, untuk menjadi seorang Advokat, syarat-syarat yang diatur dalam pasal tersebut adalah “tidak pernah di pidana karena melakukan Tindak Pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” dan harus “berperilaku baik, jujur,bertanggungjawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi”. Menurut para advokat dan
akademisi yang bersangkutan sungguh tidak layak menjadi seorang Advokat, karena sifat perilakunya tidak baik (temperamental), yang bersangkutan sanggup membunuh orang yang tidak berdosa, dan sifat tidak jujur serta pembohong yang tidak boleh dimiliki oleh seorang Advokat.

Oleh karena itu para Advokat, akademisi dan para pimpinan pergerakan memohon agar kepada ketua Pengadilan Tinggi Bali, agar BERITA ACARA SUMPAH (BAS) I Ketut Nurasa, SH DICABUT dan meminta kepada Organisasi KAI ( Kongres Advokat Indonesia ) agar I Ketut Nurasa, SH Diberhentikan Sebagai Advokat.(RED)


Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update