SUSUNAN REDAKSI
BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1
(Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)
ALAMAT REDAKSI
Gerokgak, Buleleng
No Khusus Iklan
081237435050
081818124888
Email Intelmediabali@gmail.com
No Rekening Bank BPD Bali
014 02-02-77945-0
PERHATIAN
Jurnalis /Wartawan Intelmediabali Dalam Menjalankan Tugas Sebagai Sosial Kontrol Mendapat Perlindungan Hukum Sesuai Dengan Amanah UU PERS No.40 Tahun 1999 Pasal 8 dikatakan, ‘’Dalam melaksanakan profesi tugas wartawan mendapat perlindungan hukum, Wartawan INTELMEDIABALI.ID selalu dilengkapi Identitas diri (KTA) Kartu Tanda Anggota & Surat Tugas Liputan. Terima Kasih Kepada Semua Pihak Yang Sudah Membantu Kelancaran Tugasnya dan Apresiasi Kami Kepada Mereka Yang Penuh Kesadaran Tidak Memberikan Uang dan/atau Apapun Barang Yang Mempengaruhi Independensi Pemberitaan.
Tetap Menjunjung Tinggi Pada UU No.40/1999 tentang Pers Republik Indonesia & Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Apabila Yang Bersangkutan Melakukan Perbuatan Merugikan dan Melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Hukum Yang Berlaku Bukan Menjadi Tanggung Jawab Redaksi.
Contact Person 081818124888 (Redaksi ) kami Juga Menerima Informasi Dari Masyarakat Jurnalis INTELMEDIABALI menjalankan tugas jurnalistik dilindungi Undang-undang Pokok Pers yang bersangkutan juga harus patuh pada kode etik jurnalistik Dewan Pers.Wartawan INTELMEDIABALI tidak dibolehkan menerima amplop dalam kaitan penulisan/pemuatan berita dan dilakukan melakukan berita hoax, yang berujung kriminal.SOP Perlindungan WartawanRakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945.Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat yang tertuang secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.Dalam pelaksanaan kemerdekaan pers, wartawan merupakan bagian penting didalamnya. Sehingga dalam menjalankan tugas-tugasnya wartawan mutlak untuk mendapat kepastian dan perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan.Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya antara lain meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa guna memenuhi hak publik memperoleh informasi
Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan dilindungi dari segala jenis tindak kekerasan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun
Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran dan plagiat
Dalam menjalankan tugasnya wartawan dibekali surat penugasan, peralatan, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers.
Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan dibekali dengan alamat keselamatan diri dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh
Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya dengan didampingi oleh kuasa hukum
Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam melindungi tugas-tugas wartawan dalam menjalankan profesinya.
2 komentar:
mantap
Semangat
Posting Komentar