Buleleng,Intelmediabali.id-
Hasil Perkembangan kasus pembakaran rumah yang terjadi di desa Julah menemui titik terang
Dari hasil penyidikañ yang dilakukan secara intensif oleh Sat Reskrim Polres Buleleng, berdasarkan dari Olah TKP, Barang Bukti dan keterangan saksi saksi telah diperoleh Bukti yang cukup bahwa telah terjadi perbuatan bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP,
Satreskrim Polres Buleleng merilis dikutip dari Humas bahwa ada 3 terduga KS (33) I NY (71 ) dan I W S (30 ) dan satu saksi yang diduga menjadi Aktor Aksi tersebut
Dari informasi yang berhasil di himpun Kasus ini masih didalami sehingga tidak menutup kemungkinan selain 3 orang yang ditetapkan sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut, ada orang lain lagi dan masih dalam pengembangan penyidik.
Kasie Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya SH seijin Kapolres menjelaskan ke Team Media
"Untuk sementara ada 3 saksi fakta termasuk saksi koban yang telah diperiksa,dan posisi terduga di amankan di Polres Buleleng "Ujar nya
Ditambahkan AKP Sumarjaya "Ancaman diatas 5Tahun penjara jadi bisa di lakukan penahanan "Imbuh nya
Saat di konfirmasi team media siapa yang menangung kerugian yang di derita korban Kasie Humas Menerangkan 'Tugas Penyidik hanya masalah hukum saja "Pungkas mantan Kanit PPA ini .(JC81)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar