Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Aktor Intelektual Terungkap , Terancam Di Copot Dari Posisi Dan Pidana 6 Tahun

Sabtu, 02 Juli 2022 | Juli 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-02T03:20:22Z



Buleleng,Intelmediabali.id -.

Kasus pembakaran di Batugambir desa julah Kecamatan Tejakula memakan korban , Satreskrim Polres Buleleng Tetapkan 9 Tersangka dan mencuat dugaan kuat keterlibatan Aktor Intelektual dan Aktor Provokator dalam kasus tersebut

Dari Informasi yang berhasil di himpun team media Kronologis kejadian terjadi pada hari kamis tanggal 09 Juni 2022 sekira pukul 09.00 wita beralamat di banjar dinas batugambir desa , di duga telah terjadi tindak pidana penghasutan dan atau menyuruh melakukan pengerusakan secara bersama-sama dimuka umum terhadap barang yang diduga dilakukan oleh sejumlah warga dari desa julah, dengan cara pelaku sdr. I Ketut Sidemen dkk mengumpulkan warga desa adat julah untuk melakukan pembersihan dirumah Korban

Dalam Press release resmi yang digelar Satreskrim Polres Buleleng Jumat (1/07) disebutkan Ketut Sidemen S.PD ( Kelian Adat ) Dan 8 Tersangka Lainnya , Ketut Suparta
I Nyoman Karianga , Wayan Sindiya I.Komanf Suadnyana , I Nyoman Sutirta , I Wayan Jana ,I Wayan Putrayana Dan Ketut Sada
Ditetapkan sebagai tersangka , dengan pertimbangan peran masing masing terduga ,dan aksi sudah direncanakan dibuktikan dengan alat alat yang di bawa saat melakukan pembakaran .


Hal tersebut di Paparkan Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro , S.IK.MH yang di dampingi Kasie Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya SH

"Terhadap ke tujuh Tersangka diantaranya I Ketut Supartha, I Nyoman Karianga, I Wayan Sindiya , I Komang Suadnyana , I Nyoman Sutirta , I Wayan Jana dan Wayan Putrajana dikenakan pasal 170 KUHP ( dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang ) dengan acaman hukuman penjara lima tahun enam bulan," Ungkap Kasat Reskrim

Lebih lanjut , " Serta terhadap tersangka Ketut Sada dan I Ketut Sidemen .S.Pd dikenakan pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman penjara enam tahun" Urai Perwira yang familiar dan ramah ini

Hal ini memantik keprihatinan dari tokoh masyarakat Julah , yang menyanyangkan terjadinya hal tersebut " Sangat disayangkan , semoga ini menjadi pembelajaran bersama kedepan " jelasnya sembari mewanti diirahasiakan namanya .

Sementara itu dari Pihak MDA Kabupaten yang di konfirmasi team media menjelaskan Tidak boleh ada kekosongan jabatan bendesa adat ,Jalurnya harus melalui Paruman adat untuk mengganti dan umumnya pengganti adalah wakil bendesa adat ,atau pihak yang ditunjuk

Informasi tambahan MDA Kecamatan Tejakula Akan segera menghadap pihak MDA Kabupaten Buleleng untuk membahas tersebut

Kecepatan dan profesionalisme  Polres Buleleng  Dan Jajaran dalam menangani dan mengungkap kasus mendapat apresiasi dari semua pihak   .(JC81)



Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update