Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kembali Imigrasi Singaraja Tindak Tegas WNA Karena Melanggar Ijin Tinggal

Rabu, 27 Maret 2024 | Maret 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-27T01:16:28Z




Intelmediabali.id - Badung 

Seorang WNA asal Australia berinisial JEDY (Lk) dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja lantaran terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Pria berumur 31 tahun tersebut, berhasil diamankan
oleh tim pengawasan Kantor Imigrasi Singaraja.


Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, yang bersangkutan terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa
melakukan promosi /penawaran bisnis spa padahal yang bersangkutan merupakan pemegang Visa On Arrival.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan, kami kenakan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan”, terang Kepala Kantor
Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan).
Hendra menyebut bahwa yang bersangkutan dideportasi melalui WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Jetstar nomor penerbangan JQ 36 dengan tujuan akhir Melbourne, Australia.

Perlu diketahui bahwa pihak Kantor Imigrasi Singaraja senantiasa melakasanakan pengawasan terhadap aktivitas WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Singaraja
dengan berkolaborasi bersama instansi pemerintah terkait lainnya.
“Kami tidak ingin keberadaan WNA yang seyogyanya bermanfaat, malah membuat keresahan atau merugikan bagi perekonomian warga setempat. Untuk itu, kami harapkan keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi aktivitas WNA yang ada di sekitarnya”, tegas Hendra. (Tim)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update