Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pencurian Gong Terungkap Oleh Satreskrim Polres Buleleng, Satu Pelaku Adalah Residivis

Kamis, 14 Maret 2024 | Maret 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-14T11:04:54Z




Singaraja , Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H, mengapresiasi kinerja satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng dibawah dipimpin Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama.,S.T.K.,S.I.K, dan Kanit 1 Pidum IPTU Demiral Safriansyah, S.Tr.K dan mengijinkan melakukan press release pengungkapan kejahatan tindak pidana pencurian alat-alat gambelan (gong) dengan didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, S.H, bertempat di Humas Mapolres Buleleng. Kamis, (14/03/2024)

Kronologis kejadian berawal diketahui pada hari senin, 04 Maret 2024, pukul 19.00 wita, bertempat di Pura Kawitan Pasek Gelgel banjar dinas pasar desa Anturan kec. dan kab. Buleleng, Pelapor KD TRI SUKA ADNYANA, laki-laki, 27 th, Hindu, alamat desa Anturan, melaporkan adanya kehilangan gong dimana warga pengempon pura dadya pasek gelgel banjar dinas pasar desa anturan mau latihan megambel dalam rangka melasti, saat kelian dadya membuka gudang penyimpanan gambelan/gong sudah keadaan terbuka, kemudian setelah dicek ternyata seperangkat gambelan/gong sudah banyak tidak ada ditempat, sehingga mengalami kerugian Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

Berdasarkan adanya laporan tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Kanit 1 Pidum IPTU Demiral Safriansyah. S.Tr.K, melakukan penyelidikan dan olah TKP, dari penyelidikan secara intensif, team opsnal mendapatkan informasi  bahwa ada salah satu pelaku menjual gong / gamelan bersama kendangnya di daerah Kaliasem, selanjutnya team opsnal mengecek kebenaran tersebut dan berhasil seperangkat gambelan atau gamelan yang telah hilang tersebut.

Dari penyelidikan mengarah kepada salah satu pelaku yang menjual seperangkat gong atau gamelan tersebut, dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan setelah diamankan mengaku bernama  Kt Gunaya alias  Tagel, kemudian mengarah kepada para pelaku lainnya, sebagai berikut  PT JK  Anjasmara alias Cecep, KD Perdiyasa alias Perdi dan KM E alias E (pelaku dibawah umur). Kemudian para pelaku menngakui perbuatanya telah mengambil barang-barang tersebut, yang telah dijual didesa kaliasem ke salah satu warga berinisial G.A , senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 

Dari keempat pelaku hanya satu beralamat diluar desa anturan dan ketiganya dari desa anturan paman dan dua keponakanya, sedangkan yang satunya panggilannya Cecep merupakan residevist yang beralamat Baktiseraga, Buleleng. Dan para pelaku mengaku menngambil secara bertahap tiga kali dalam dua hari dengan waktu dimalam hari. Kemudian hasil penjualannya dibagi dan habis dipakai judi slot dan narkoba. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan keempat pelaku satuan reserse kriminal menyita barang yang didapat pada pembeli sebagai berikut  2(dua) buah kendang/gupek,  2(dua) buah petuk/kempul, 8(delapan) pasang cengceng,  6 (enam) buah reong/terompong, dan  2(dua) buah panggul (alat pemukul reong) dan selanjutnyabarang tersebut dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

Keempat pelaku dapat disangkakan sesuai pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang pencurian secara bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.(Humas)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update