Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sesuai Janji PJ Bupati, THR ASN Buleleng Sudah Cair 100%

Rabu, 03 April 2024 | April 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-03T10:10:27Z



Intelmediabali.id - Terkait Penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Penjabat (PJ) Bupati Buleleng menyatakan bahwa untuk ASN Pemkab Buleleng akan cair 100%. Sesuai dengan janji tersebut, hari ini, Selasa (3/4) baik gaji pokok dan THR ASN Pemkab Buleleng sudah masuk ke rekening masing-masing.  

Pada Upacara Peringatan HUT ke 420 Kota Singaraja di Lapangan Ngurah Rai Singaraja, Sabtu (30/3/), Lihadnyana menyampaikan bahwa ASN di lingkup Pemkab Buleleng akan menerima THR penuh, 100%. Hal tersebut merupakan kebijakan yang dipilih untuk memberikan penghargaan bagi para ASN. Diharapkan pemberian THR tersebut akan membantu perputaran ekonomi Kabupaten Buleleng semakin menggeliat.

Ditemui di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Rabu (3/3), Lihadnyana menjelaskan sejatinya, Pemerintah Pusat tidak mewajibkan pemerintah daerah untuk memberikan THR dengan persentase 100%. Pembayaran THR pada komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dikembalikan kepada kebijakan kepala daerah dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Untuk diketahui, jumlah THR yang diterima ASN Daerah adalah gabungan dari komponen Gaji Pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dimana TPP bersumber dari APBD. sehingga jumlah penerimaan di setiap daerah berbeda-beda. Demikian, tidak semua ASN daerah akan menerima THR dengan jumlah penuh atau 100%. PJ Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyatakan bahwa Tahun 2024, untuk ASN Kabupaten Buleleng akan dibayarkan penuh atau 100%.

"Ketentuannya dapat memberikan THR 100%, tapi disesuaikan kemampuan daerah. Mungkin tidak semua bisa memberikan, tapi untuk Kabupaten Buleleng 100%," tegasnya.

Masing-masing ASN  menerima jumlah THR sesuai dengan Gaji Pokok dan TPP yang diterimanya. Untuk Gaji Pokok ASN, saat ini diberikan mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan besaran TPP diberikan sesuai kebijakan daerah dan perhitungan performa kinerja setiap bulannya. Saat menandatangani Peraturan Bupati  (Perbup) terkait TPP, Lihadnyana telah menginstruksikan SKP terkait untuk bisa melakukan pencairan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.

"Tempo lalu saya instruksikan,mana yang sudah siap itu yang dicairkan! Hari ini semua sudah menerima. Baik Gaji pokok lengkap dengan THR 100% sudah masuk. sudah cair" kata Lihadnyana.(Tim)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update