Intelmediabali.id -Pengulon -Geroggak -:Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang Di Bawah Komando AKP Made Suwandra SH ,Tidak Main Main Dalam Penerapan Pergub Bali 46 Dan Perbup 41 Buleleng Tahun 2020 Perihal Penerapan Displin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan .
Seperti Yang Di Lakukan Hari Ini Kamis 24 September 2020 Di Desa Pengulon ,Melibatkan 8 personil Polsek ,14 Satpol PP ,Dan Dibantu 6 Personel TNI dari Koramil Geroggak Yang Di Pimpin Langsung Kapolsek AKP Made Suwandra SH ,
DiSela Sela Acara Kegiatan Yustisi Dan Prokes Covid -19 Ini AKP Made Suwandra SH Mengatakan Kepada Awak Media ."Dari hasil Giat Hari Ini Terjaring 10 Warga Yang Terperinci Sebagai Berikut
- 4 Warga Denda Ditempat
-6 Warga Di Beri Surat Teguran ,Dan Yang Terkena Denda Awalnya Sdh Di Beri Surat Teguran dan Melanggar Jadi Kita Ambil Tindakan Tegas "Ujar Kapolsek .
" Bukan Besaran Nilai Denda Dan Banyaknya Pelanggar Tetapi Agar Kedisiplinan Prokes Di Masa Pandemic Ini Tetap Terjaga "Imbuh Perwira Yang Penggemar Trail ini
" Mari Taati Peraturan Untuk Kebaikan Bersama " Tutup Kapolsek .
Terpantau Di Lokasi Kasi SatPol PP Geroggak Ketut Mastra Terlihat Juga Di Lokasi ,Dan Tanggapan Positif Akan Kegiatan Ini Sangat Baik .( Imam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar