Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemasangan Stiker "Tim Penindak Agung Yustisi Cofid -19 "Pada Kendaraan Dinas Polres Buleleng

Minggu, 20 September 2020 | September 20, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-08T01:55:04Z



Intelmediabali.id -Singaraja -Buleleng -:Tim Yustisi Kabupaten Buleleng yang terdiri dari gabungan TNI/Polri , Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja bersama-sama menegakan Peraturan Gubernur nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru.

Pelaksanaan penegakan Perbup Buleleng 41/2020m di wilayah Buleleng sudah dilaksanakan,sejak tanggal 7 September 2020, bahkan telah dilakukan penindakan secara nyata bagi pelanggar yang tidak mengikuti protocol kesehatan covid 19.

Untuk memberikan identitas diri terhadap tim yustiti kabupaten Buleleng, hari ini Minggu (20/9/2020) Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H., memberikan stiker untuk dipasang pada kendaraan dinas yang ada di Polres Buleleng.

Sebanyak 16 kendaraan telah dipasang stiker dengan tulisan “ Tim Penindak Agung Yustiti-Covid 19 “. Dari 16 kendaraan terdiri dari 3 (tiga) kendaraan Sabhara, 3 (tiga) kendaraan lantas dan 10 kendaraan masing-masing perwakilan Polsek jajaran.

Kapolres Buleleng menyampaikan, kendaraan dinas yang telah dipasang stiker inilah nantinya yang digunakan sebagai sarana dilapangan oleh tim gabungan yustiti kabuapten Buleleng, Tim yustiti dalam melaksanakan penindakan tetap mengedepankan secara persuasive dan humanis, cetusnya.
“ Kegiatan penegakan Perbup dilaksanakan setiap hari dan tiada henti. Tujuannya adalah untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi protocol kesehatan covid 19 sehingga dapat mencegah mewabahnya virus corona”, imbuhnya.(Imam)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update