Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2020 Ditetapkan

Rabu, 09 September 2020 | September 09, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-08T01:55:09Z


SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perubahan (APBD-P) Kabupaten Buleleng Tahun anggran 2020  ditetapkan secara resmi melalui Rapat Paripurna DPRD Buleleng yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Buleleng, Rabu (9/9).

Rapat dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggran DPRD  dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Buleleng atas Ranperda Perubahan APBD Tahun 2020 ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna. SH yang dihadiri Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana. ST dan empat puluh tiga anggota DPRD Kabupaten Buleleng dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19.

Dalam laporan yang disampaikan Ketut Ngurah Arya, Banggar DPRD Kabupaten Buleleng menyatakan bahwa Berdasarkan rangkaian pembahasan yang dilakukan akhirnya telah terbangun  cara pandang dan kesepahaman antara DPRD Kabupaten Buleleng  dengan Kepala Daerah dan Badan Anggaran merekomendasikan agar Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020    dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng. 
Sementara Bupati Buleleng dalam penyampaian Pendapat akhirnya, menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Buleleng atas dukungan dan apresiasinya sehingga Ranperda ini dapat disetujui dan diselesaikan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam APBD-P tahun ini Pendapatan daerah dirancang 2,03 triliun rupiah lebih, menurun sebesar 282,72 miliar rupiah lebih atau 12,18% dari sebelum perubahan sebesar 2,23 triliun rupiah lebih. Belanja Daerah yang terdiri dari belanja Tidak langsung (BTL) dan Belanja Langsung (BL) setelah perubahan disepakati sebesar 2,10 Treliun Rupiah lebih menurun sebesar 237,72 Milliar Rupiah lebih atau 10,13% dari sebelum perubahan sebesar 2,34 treliun Rupiah lebih, yang meliputi BTL mengalami penurunan sebesar 74,74 Miliar Rupiah lebih atau 6,09% dari sebelumnya sebesar 1,22 Treliun Rupiah lebih setelah perubahan menjadi 1,15 Treliun Rupiah lebih, BL mengalami penurunan sebesar 162,98 Miliar Rupiah lebih atau 14,55% dari sebelum perubahan sebesar 1,12 Treliun Rupiah lebih setelah perubahan menjadi 957,45 Miliar Rupiah lebih.
Berdasarkan pada asumsi pendapatan daerah yang dirancang lebih kecil dari belanja daerah maka dalam rancangan perubahan APBD tahun ini telah di sepakati depisit anggaran sebesar 71,43 Miliar Rupiah lebih yang akan di seimbangkan dan ditutupi dari komponen pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan dimana penerimaan pembiayaan mengalami peningkatan sebesar 34,39 Miliar Rupiah lebih atau sebesar 48,14% dari sebelum perubahan sebesar 71,43 Miliar Rupiah lebih setelah perubahan menjadi 105,83 Miliar Rupiah lebih, dan pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan sebesar 10,6 Miliar Rupiah lebih atau 23,56% dari sebelum perubahan sebesar 45 Miliar Rupiah setelah perubahan menjadi 34,4 Miliar Rupiah.

Selanjutnya setelah melalui pembahasan tahap II yakni penyampaian laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Buleleng dan pendapat akhir Bupati Buleleng yang telah mendapat persetujuan bersama antara DPRD dengan Bupati Buleleng dengan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati, Ranperda perubahan APBD Kabupaten Buleleng tahun anggaran 2020 secara resmi disahkan menjadi perda, untuk selanjutnya di serahkan kepada Gubernur Bali untuk mendapatkan evaluasi dan proses lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update