Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Team Yustiti Kabupaten Buleleng Melaksanakan Penertiban Diwilayah Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Sukasada.

Sabtu, 19 September 2020 | September 19, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-08T01:55:05Z



Intelmediabali.-Buleleng- team Yustiti kabupaten Buleleng yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Dishub dan Satuan Polisi Pamong Paraja ( Sat Pol PP ) hari ini Sabtu (19/9/2020) melaksanakan penegakkan Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan Perbup Nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protocol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19dalam tatanan kehidupan baru.

Penegakkan hukum dilaksanakan dibeberapa tempat yang ada di wilayah kabupaten Buleleng seperti di Jalan laksamana Desa Bakti Seraga, Perumahan Jalak Putih, Kelurahan Banyuasri, Jalan Raya Depan Masjid An-Nur Yonif Raider 900/SBW dan di Jalan Panglima Besar Sudirman Kelurahan Banyuasri serta di wilayah kecamantan Sukasada seperti di Dusun Babakan Desa Sambangan, Pasar Tradisional Sukasada.

Kali ini kegiatan dipimpin langsung Waka Polres Buleleng Kompol Loduwyk Tapilaha, S.I.K.,M.H., dengan personel yang terlibat dalam team yustiti yang dalam pelaksanaannya dibagi menjadi 3 tempat tugas didaerah Bakti Seraga, Didaerah Banyuasi dan Daerah Sukasada serta Sambangan. Dilakukannya di diilokasi tersebut berdasarkan mapping yang diperoleh adanya warga yang terkomfirmasi.

Penindakan kali ini menemukan 2 (dua) orang yang diketahui melanggar prokes covid 19 didaerah Banyuasi dan didaerah Sambangan sebanyak 1 orang yang kesemuanya diberikan teguran lisan serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali.

Waka Polres Buleleng menyampaikan, kegiatan penegakkan Pergub dan Perbup ini akan terus dilaksanakan dengan maksud dan tujuan disamping menegakkan hukum juga menyadarkan masyarakat untuk tetap mematuhi protocol kesehatan covid 19, cetusnya

“ Tetap kita kedepankan tindakan persuasive dan secara humanis, tanpa mengeyampingkan penegakkan hukum “, timbuhnya.
(Imam)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update