Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bupati Suwirta Minta Perbekel Fokus Atasi Masalah Kemiskinan Dan Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 November 2020 | November 24, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-24T08:44:10Z



𝐊𝐋𝐔𝐍𝐆𝐊𝐔𝐍𝐆,𝐈𝐍𝐓𝐄𝐋𝐌𝐄𝐃𝐈𝐀𝐁𝐀𝐋𝐈.𝐈𝐃

Pemerintahan Desa merupakan salah satu unsur penting dalam proses kemajuan sebuah desa sebagai ujung tombak pemerintahan. Pemerintahan desa juga menjadi penggerak roda pembangunan desa untuk mengatasi semua permasalahan yang ada di desa. Untuk tercapainya hal tersebut, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta meminta kepada seluruh Kepala Desa terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Dana Desa tahun 2021 terfokus untuk mengatasi masalah kemiskinan dan pengelolaan sampah. Hal tersebut disampaikan Bupati Suwirta dalam Sosialisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung, Selasa (24/11/2020).

Bupati Suwirta dalam arahannya mengatakan, pengelolalan alokasi dana desa tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Bupati Klungkung yang sedang dirancang dan selaras dengan Permendes nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, pengentasan kemiskinan bisa dilakukan oleh desa sendiri dengan menggunakan dana desa atau dana alokasi desa, seperti membantu bedah rumah, rehab rumah maupun pemberian sembako. "Saya meninta semua kepala desa fokus untuk mengatasi kemiskinan seperti bedah rumah, rehab rumah agara tuntas pada tahun 2021," ucap Bupati Suwirta

Terfokus pada lingkungan dalam Pengelolaan sampah dan limbah. Pihaknya juga meminta harus menjadi perhatian dan menjadi keharusan yang harus ditanganin oleh masing-masing desa. "Semua desa harus menangani pengolahan sampah. Sampah harus di kelola dari sumbernya. Tahun 2021 tidak ada alasan lagi desa untuk mengelak. Fokus dalam menuntaskan kemiskinan dan penanganan masalah sampah," Ujar Bupati Suwirta.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja mengatajan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan bertujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman terhadap Kepala Desa dan Lurah dalam mengelola dana desa dan dana kelurahan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa, yang menjadi acuan teknis bagi para Kepala Desa dalam mengelola dana desa dan peraturan Bupati terkait pengelolaan dana desa.

Kegiatan ini juga diikuti seleluruh Kepala Desa dan BPD melalui Video Conference (zoom meeting). Turut hadir dalam acara tersebut, Kadis PUPR, Anak Agung Gede Lesmana, Camat Banjarangkan, Camat Dawan, Camat Klungkung, dan undangan terkait lainnya.( RED/IMAM)


Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update