Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dua Hari Jabat Kapolda Bali ,Irjen Pol Putu Jayan Keluarkan 14 Larangan Untuk Anggota

Senin, 23 November 2020 | November 23, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-23T09:58:01Z



Denpasar ,Intelmediabali.id Dua hari setelah menerima tongkat komando Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengeluarkan surat Telegram Rahasia (TR) untuk netralitas anggota Polri dalam Pilkada di Bali.

Mantan Kapolres Blitar, Polda Jawa Timur (Jatim) itu memberikan 14 poin larangan bagi anggota Polri dalam Pilkada

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, TR Kapolda Bali bernomor: STR/752/XI/OPS.1.3./2020, tanggal 22 November 2020 yang ditandatangani Karo Ops Kombes Pol Djoko Prihadi itu ada 16 poin bagi anggota Polri dalam Pilkada.

Sebanyak 14 larangan, yaitu anggota Polri dilarang membantu mendeklarasikan bakal calon kepala daerah, dilarang foto bersama dengan calon kepala daerah bersama simpatisannya, dilarang memasang atau menyuruh orang untuk memasang atribut Pemilu, dilarang meminta atau memberikan atau mendistribusikan janji hadiah dalam bentuk apapun.

Selanjutnya, dilarang mempromosikan atau menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto calon kepala daerah, dilarang menghadiri atau pembicara atau narasumber dalam deklarasi calon kepala daerah, dilarang memberikan dukungan politik atau keberpihakan dalam bentuk apapun kepada pasangan calon kepala daerah, dilarang berfoto gaya selfie dengan mengacungkan jari tangan yang menyebabkan pentafsiran akan mendukung atau berpihak kepada pasangan calon, dilarang menjadi pengurus atau tim kampanye pasangan calon.

Dilarang membuat keputusan atau mengambil tindakan yang dapat menguntungkan dan merugikan pasangan calon, dilarang memberikan fasilitas dinas atau pribadi untuk kepentingan politik, dilarang melakukan kampanye hitam, dilarang memberikan informasi kepada siapa pun terkait dengan hasil penghitungan suara dan dilarang menjadi panitia umum dalam Pemilukada.

Sementara dua poin lainnya berupa imbauan, yaitu tingkatkan fungsi pengawasan internal dan optimalkan deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota dan tindak tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dalam tahapan Pilkada dan segera melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran dan pimpinan mengambil langkah – langkah yang cepat tepat dan selektif untuk menghindari gangguan kamtibmas dalam tahapan Pilkada.

“Jadi, kalau masyarakat ada yang melihat atau menemukan anggota yang tidak netral dalam Pilkada ini, segera laporkan dan akan ditindak tegas. Karena TR dari Pak Kapolda ini sudah jelas,” ujar seorang petugas di lingkungan Polda Bali. (Imam)


Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update