Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dugaan Perampasan Hak Masyarakat Oleh PT SAKP

Selasa, 17 November 2020 | November 17, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-17T09:54:40Z




𝐁𝐈𝐌𝐀, 𝐈𝐍𝐓𝐄𝐋𝐌𝐄𝐃𝐈𝐀𝐁𝐀𝐋𝐈.𝐈𝐃-Dugaan Hak Masyarakat Katupa Yang Dirampas Oleh PT SAKP  Menjadikan Dasar Pemberitaan Ini .

MenurutNarasumber Kepada Awak Media HjFarida,Menyampaikan,

"Tersiksa nya masyarakat Desa Oi katupa kecamatan Tambora kabupaten Bima dengan langkah kepemimpinan yang tidak bijak dan tidak punya rasa empati terhadap masyarakat awam."

Selanjutnya "Selama ini hanya di ninak bobokan dengan janji palsu oleh penguasa yang tidak sama sekali punya iba terhadap masyarakat awam sehingga masyarakat tidak memiliki kehidupan yang layak, bahkan membunuh dengan kekejaman penguasa yang memberikan sambutan yang sangat positif untuk kemenangan di saat visi dan misinya,"

"Dengan perlahan lahan oleh penguasa menghabiskan hasil keringat yang bercucuran keluar di saat melakukan sesuatu untuk mendapatkan hasil maksimal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dari tahun 1985."


Permasalah Ini Mencuat sampai hari ini. di Karena Dugaan kuasanya penguasa yang tidak punya Rasa sosial untuk melakukan kebijakan oleh pemerintah yang berwewenang sesuai dengan UUD NRI untuk kemakmuran rakyat nya berdasar Pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia

Menurut Hj Farida

"Oleh karena itu untuk melindungi segenap masyarakat Desa Oi katupa kecamatan Tambora kabupaten Bima Nusa tenggara barat Indonesia sebagai negara republik Indonesia yang memiliki momen klatur 52009321 dari Mentri pemekaran wilayah/desa sesuai perda no 2 tahun 2012 pemekaran 23 Desa, juga sudah di transfer dari kementerian keuangan (Kemenkeu) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan adanya anggaran dana Desa dari tahun 2015"

"sampai saat ini pertanyaan Add dari tahun 2015 sampai 2020 ini kami masyarakat yang tinggal di desa Oi katupa kecamatan Tambora kabupaten Bima tidak pernah melihat fisik teralokasinya anggaran tersebut karena wilayah hukum desa IO katupa kecamatan Tambora kabupaten Bima, di gusur habis oleh pihak PT sanggar agro karya persada (SAKP)," cetusnya Hj farida.

Mulai sejak tahun 2015 sampai hari ini Luas wilayah hukum desa IO katupa kecamatan Tambora kabupaten Bima yang di berikan pemekaran 5000 HA sekarang sudah di gusur oleh PT sanggar agro karya persada hanya lahan pemukiman yang 50 yang tidak di gusur.

Saat Ini lahan perladangan masyarakat Desa Oi katupa kecamatan Tambora di luar pal HGU yaitu tanah tutupan daerah di juga di bawah tutupan negara yaitu hutan penyangga tidak boleh di babat oleh masyarakat, katanya pugu yang bekerja di PT sanggar agro karya persada bagian surfei masih 833 meter dari pal HGU.

Disaat ini masyarakat yang sudah melakukan pembersihan di lahan tersebut di layangkan surat somasi saya lampirkan," pungkas Hj Farida.

"Sembari Berita Ini ditayangkan oleh Pimpinan Media ini. kepada Pihak-pihak Terkait, PT Sanggar Agro Karya Persada, Pihak Pemda Bima, Dan pihak pemprov NTB, Yang Saat ini Belum Bisa Di dihubungi, Akan Ada BeritaSusulan Setelah Meminta Klarifikasi dan meminta Tanggapan

Sesuai Kode Etik Jurnalis Dan Agar Di Dapatkan Berita Yang Sesuai Fakta dan Data Serta Berimbang (Red/Aryadin qq).

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update