Buleleng ,Intelmediabali.id
Berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah mengenai adanya kerumunan masyarakat akibat berlangsungnya permaianan judi sabung ayam / Tajen ,Dihalaman Rumah Milik Iketut Metriya beralamat di jalan setiabudi penarungan Desa Penarukan ,Buleleng
Polsek Kota Di pimpin Langsung Kompol I Made Santika SH S.I.K M.I.K .Didampingi kanit reskrim Iptu Ida Bagus Astawa SH bersama anggota segera menindak lanjuti laporan warga tersebut Dan Berhasil Mengamankan Pelaku penyelenggara Tajen Pada Hari Jumat Tanggal 20 November 2020 Sekitar pukul 16.30 Wib .
MENURUT keterangan Resmi Kapolsek Kota Yang Di Dampingi Kasubag Humas Polres Iptu Sumarjata Hari Ini Kamis 26 ( 11)
"Terdapat Barang Bukti 2 ekor Ayam Mati ,2Bilah Taji 2 Sangkar Ayam Dan Uang Sejumlah 150 Ribu
Di TKP .Terhadap pelaku disangka melakukan tindak pidana perjudian ,Dijerat Pasal 303 Ayat (1) Dengan Ancaman Penjara Paling Lama 10 Tahun atau Pidana Denda paling Banyak Dua puluh Lima Juta Rupiah " Tutup Pwrwira Yang Sebelumnya Di POLDA Bali Ini .
Terpantau Oleh Awak Media Pelaku Sdh Ditahan ,Sembari Menunggu Proses Hukum selanjutnya ( Imam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar