Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemusnahan Barang Bukti Yang Memiliki Status Hukum Tetap ( Inkrah ) Di Kantor Kejari Buleleng

Kamis, 05 November 2020 | November 05, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-05T11:27:15Z




BULELENG -INTELMEDIABALI.ID-Pemusnahan Barang Bukti Sangat Di Perlukan Untuk Menepis Rumor Kemana Alur Barang Bukti Dan Kejaksaan Negeri Buleleng Sangat Transparan Serta Di Buka Ke Publik .

Seperti Yang Dilakukan Hari Ini Kamis 5 November 2020 Di Pimpin LangSung Kepala Kejari Buleleng I Putu Astawa SH.MH ,Di Halaman Belakang Kantor Kejari Buleleng Di Jalan Dewi Sartika Selatan .

Terpantau Di Lokasi Turut Hadir
-Panitera Muda Pidan PN Singaraja ( Ketut Catur Wijaya Kusuma SH )
-Kandit Sidik Narkotika Polres Buleleng ( Choiiril Aman Soleh )
-Bid Pemberantasan BNNK Buleleng ( I Wayan Wena SH Beserta Undangan Lain

Kepala Kejari Kab Buleleng Kepada Awak Media Menyampaikan " Dalam Hal Ini Kejari Sebagai Eksekutor ,Barang Bukti Meliputi ,Narkoba ,Alat komunikasi ,Penganiayaan Anak Dan Judi "


Selanjutnya Ka Kejari Menambahkan " Terima Kasih Kepada Para Undangan Yang Hadir Dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ,Dimana BB Ini Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap ,Ini Rutin Di Lakukan Setiap Per 3 Bulan Giat Hari Ini Adalah
Triwulan Ke 3 Di Tahun 2020
Dari 44 Perkara,Narkoba Di Larutkan Dengan Air Sabun ,Untuk Menghindari Polusi Udara Dan Karena Narkoba Berbahaya Jika Di Hirup ,Ini Di Lakukan Untuk Menekan Tindak Pidana Narkoba,Dan Untuk Barang Bukti Lain Pemusnahan Dilakukan Dengan Di Bakar "

Terpantau Kegiatan Berakhir Jam 12 00Wita Berlansung Lancar Dan Tertip ( Red / Imam)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update