Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

4 Pelaku Pencurian Di 6 Tempat Berbeda Di Wilkum Polsek Sawan ,Berhasil Diringkus dan Diungkap Kasusnya

Senin, 22 Februari 2021 | Februari 22, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-22T07:18:18Z




Buleleng,Intelmediabali.id 
Polsek Sawan telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku Pencurian alat-alat bengkel dan mesin pompa air yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekitar Pkl. 00.30 wita di Bengkel las Sari Linggih, di Banjar dinas Dauh munduk, Desa Bungkulan,



Kejadian itu sendiri terjadi pada Rabu tanggal 3 Februari 2021 sekira Pkl. 01.00 wita di sebuah Bengkel di Banjar dinas Kauh luan, Desa Jagaraga, Kec. Sawan, kab. Buleleng.

Atas dasar Laporan pengaduan yang dibuat oleh sdr. Kadek Yeni Hanfayani dan Made Danayasa, Kapolsek Sawan Akp Ketut Karwa memerintahkan anggota opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Putu Mahayasa melakukan penyelidikan terhadap Laporan pengaduan tersebut, langkah awal dalam melakukan penyelidikan tersebut yaitu olah TKP kemudian mengintrogasi saksi-saksi yang ada di TKP dan sekitarnya kemudian berbekal keterangan saksi-saksi dan hasil olah TKP tersebut kemudian melakukan penyelidikan di jejaring media sosial dan menghimpun para informan di tempat-tempat pengepul rongsokan dan pembeli rongsokan keliling


Menurut Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu gede Sumarjaya SH Kepada Awak Media Pada Pres release Pada Hari Ini Senin 22 Februari 2021 " hari Minggu tanggal 14 Pebruari 2021 sekira pkl. 10.00 wita didapat informasi tentang ciri-ciri orang yang pernah menawarkan mesin pompa air dan menjual alat-alat bengkel, selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota opsnal melakukan penyelidikan berdasarkan informasi ciri-ciri tersebut yang kemudian diperoleh nama pelaku Kadek D B S /BAYU,,Alamat Banjar dinas Tegal, Desa Sangsit Dan Diadakan Penangkapan dan penahanan " Jelas Kasubag Humas


Lebih lanjut Kemudian Iptu Sumarjaya SH Menambahkan dari pengembangan dan interogasi Ternyata pelaku tidak sendiri melakukan dibantu 3 orang pelaku lainnya yaitu sdr. Gede Suktrayasa / Bletok , Dika Ristanto dan Kadek S 16 Tahun,Satu Pelaku Masih Dibawah Umur 'Terang Sumarjaya

Adapun Dari Informasi Yang berhasil Dikumpulkan Team MediaModusnya Adalah Merusak Gembok Dan Dilakukan Malam Hari ,Selain Itu Ditemukan Informasi Dari Pelaku telah melakukan pencurian Di 3 Tempat Berbeda Yaitu

-Pada tanggal 24 Juni 2020 sekira Pkl. 00.30 wita mengambil mesin pompa air di Banjar dinas Tegal, Desa Sangsit, Kec. Sawan,Kab. Buleleng.
-Pada tanggal 30 oktober 2020 sekira Pkl. 01.00 wita mengambil uang sebesar Rp. 4.000.000,- [empat juta rupiah] di sebuah warung di Banjar dinas segara, Desa Giri emas, Kec. Sawan.
-Pada tanggal 1 Februari 2021 sekira Pkl. 24.00 wita mengambil mesin pompa air di Banjar dinas Segara, Desa Giri emas, Kec. Sawan, Kab. Buleleng.
-Pada tanggal 13 Februari 2021 sekira Pkl. 00.45 wita mengambil 2 buah mesin pompa air di Banjar dinas dauh munduk, Desa Bungkulan, Kec. Sawan,Kab. Buleleng.

Kapolsek Sawan Akp Ketut Karwa Menambahkan " Secara keseluruhan para Tersangka telah melakukan pencurian di 6 (enam) TKP dengan rincian 4 (empat) buah mesin pompa air yang semuanya dijual satu persatu kepada pembeli rongsokan keliling yang orangnya tidak dikenal karena mesin tersebut dijual bukan kepada satu orang saja, dan dari hasil penyisiran dilapangan didapat barang bukti berupa :
1 (satu) buah mesin pompa air, 2 (dua) buah gerinda tangan, 1 (satu) buah bor tangan, 1 (satu) buah travo las listrik, 1 (satu) buah spite cat, 1 (satu) buah dongkrak, 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah obeng.
Terhadap satu orang Tersangka an. Kadek S/PUJI karena umurnya belum mencapai 18 tahun maka proses hukumnya tersendiri untuk dilakukan Diversi sedangkan untuk pelaku yang lainnya kita lakukan penahanan di Rutan Polsek Sawan" ujar Kapolsek

"Maka dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh keempat tersangka , dapat disangka dan dijerat karena melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP diancam dengan penjara pidana paling lama 7 (tujuh) tahun, " jelasnya


Ketika Ditanya Perihal Dugaan Penadah Barang Gelap Kapolsek Akp Ketut Karwa Menjelaskan " Masih Dalam Pengembangan " Tutup Kapolsek ( RED)


Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update