Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tersangka Dugaan Korupsi BUMDES Sadu Amerta Tirthasari Diancam Pasal Berlapis, Melawan Dan Tantang Temukan Fakta Baru

Kamis, 04 Maret 2021 | Maret 04, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-04T04:21:40Z





Buleleng,Intelmediabali.id
Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Bumdes
Sadu Amertha Desa Tirtasari Menemui Babak baru setelah polres Buleleng melalui Satreskrim Mengadakan Jumpa pers Dihadapan Awak Media 

Pada Hari Ini Kamis 4 Maret 2021 bertempat Di ruang Humas Polres Buleleng Diadakan Pengungkapan Hasil Pengembangan Kasus Tersebut , tampak hadir Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya SH Dan KBO Reskrim AKP Suseno SH Didampingi Kanit / Penyidik IPTU Komang Sudarsana


Dari informasi yang dihimpun Team Media Tersangka Adalah G.S
Jabatan Ketua BUMDES , Kronologi Kejadian Pada tahun 2012, Desa Tirtasari mendapatkan dana program Gerbang Sadu Mandara (GSM) dari Pemprov.Bali sebesar
Rp. 1.020.000.000,- (satu milyar dua puluhjutarupiah)yangdipergunakan sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) untuk
kegiatan simpan pinjam bumdes, kemudian sebesarRp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur dansebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)dipergunakan untuk kegiatan operasional Bumdes,Dana Ini Adalah Dana Hibah Dari Pemprov Bali Dimasa Kepemimpinan Gubernur Terdahulu Mangku Pastika .




Menurut Penuturan KBO Reskrim AKP Suseno SH Sekitar dari tahun 2014 S/d 2017 diduga Tersangka selaku Ketua Bumdes Sadu
Amertha Desa Tirtasari melakukan pinjaman kredit pada Bumdes Sadu Amertha dengan menggunakan
nama-nama orang lain sebanyak 6 (enam ) orang untuk menjadi nasabahBumdes(MS,KS,GS,LP,PS,Dan GM , saat dana itu cair selanjutnya dipergunakan oleh Ketua Bumdes untuk
kepentingan pribadinya serta sebanyak 1 (satu) orang Nasabah Bumdes Lain yang
mana uang pelunasan kreditnya tidak disetorkan keKas Bumdes namun diduga dipergunakan oleh
Tersangka untuk kepentingan pribadinya" Ungkap AKP Suseno

Lebih lanjut AKP Suseno Menjelaskan " Bumdes Sadu Amertha mengalami kerugian sebesar Rp. 87.634.354, 72 (
Delapan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluhempat ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah komatujuh dua sen) berdasarkan PKKN (Penghitungan
Kerugian Keuangan Negara) dari Pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, Adapun Modus Operandi : Tersangka menggunakan nama-nama orang lain untuk menjadi nasabah Bumdes , saat pinjaman itu
cair selanjutnya dipergunakan oleh Ketua Bumdes untuk kepentingannya sendiri serta juga Tersangka tidak menyetorkan dana pelunasan kredit dari Nasabah ke Kas Bumdes " Ujarnya


Dari Informasi Terkini Barang bukti Yang Disita Sebagai Bukti Adalah Beberapa Dokumen-dokumen yang terkait dengan
tindak pidana korupsi dan uang tunai sebesar Rp. 67.928.000,- (enam puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

Sementara itu Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya SH Menambahkan " Tersangka Sudah Ditahan Sejak Hari Selasa 03/03/2021/Kemaren Dan Atas Perbuatannya Diancam Dan Dijerat Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31
tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999Tentang Pemberantasan TP Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1)
KUHP.Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan Ancaman .Utk primer pasal 2 ayat 1 ancaman hukuman minimal 4 THN dan maksimal 20 tahun .Untuk subsider pasal 3 ancaman hukuman paling singkat 1 THN dan paling lama 20 thn

Hal berbeda disampaikan Oleh Tersangka Ketika Di Wawancarai Oleh Awak Media " BUMDES Kami Tidak Pernah Rugi Sampai Saat Ini 970 Jutaan Untuk Keuangan Masih Sehat ,Perihal Pemakaian Jelas ,Kepada seluruh Warga Masyarakat Silakan Datang Dan Tanyakan KeBumdes Dan Perbekel " Tantangnya ( RED)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update