Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sertifikat Asli Tanah Laba Desa Pangkung Paruk Tidak Jelas Dimana ?,Warga Penyakap Tuntut Kejelasan

Jumat, 19 Maret 2021 | Maret 19, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-20T04:36:52Z




Buleleng,Intelmediabali.id
Kasus Dugaan Carut Marut Dan Benang Kusut Pengurusan Konversi Dan Proses Pembuatan Sertifikat Yang Sampai Menelan Biaya 250 Juta Menemui Titik Terang ,Juga Keberadaaan Sertifikat Serta Transparansi Proses Di Pertanyakan Warga Penyakap ,










Pada Hari ini Jumat Tanggal 19 Maret 2021 pukul 11.35 wita Bertempat di Balai Banjar Dinas Kembang Sari Desa Pangkungparuk Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng telah dilaksanakan Rapat internal Membahas Dugaan sementara penyalah gunaan wewenang oleh perangkat Desa terhadap tanah laba Desa seluas kurang lebih 59 400 M2 yang Sudah bersertifikat yang Di Duga telah di jual belikan.


Terpantau Di Lokasi hadir dalam kegiatan tersebut:
Kelian Bendesa Adat Pangkungparuk (jro Gede Arse wijaya), Kelian Banjar Adat( Jro Ketut Widya) Kelian Banjar Dinas Kembang Sari,( Made Merta) Babinkantibmas Desa Pangkungparuk, Babinsa Pangkungparuk, Masyarakat Penyakap/Penggarap terhadap tanah laba Desa Berjumlah 12 orang, Gst Nyoman Jati Permana, Sebagai tokoh Masiarakat, Banjar Dinas Kembang Sari Desa Pangkungparuk.


IGusti Komang Tambun Sebagai Ketua Kelompok Penyakap/Penggarap terhadap tanah laba Desa Pangkungparuk, menjelaskan asal usul tanah Kepada Awak Media
"Pada tahun 1983 di buka lahan tanah negara di jadikan hak guna pakai pelabe desa Pangkungparuk, nah pada tahun 2015 dimohonkan sppt atas nama 12 orang di antaranya
1.kt widya
2.made sukadana
3.kt sulandra
4.kt purna
5.nyoman sinta
6.wayan purna
7.wayan danta
8.nengah putra
9.made ngerte
10.gusti nyoman tambun
11.wayan sukadana
12.nyoman alit

Dari Informasi Yang Berhasil Di Himpun Team Media Pada Tahun 2009 s/d 2015 tanah tersebut dimohon oleh tersebut diatas yang 12 orang untuk pengajuan SPPT dan akan di lanjutka ke pembuatan sertifikat, dan Pada tahun 2017 terbitlah sertifikat a.n. dua orang diantaranya Gusti Nyoman Tambun dan Made sukadana. tanpa sepengetahuan para penyakap selain atas nama setifikat dan warga sekitar tanah Negara tersebut (warga masarakat Banjar Dinas kembang Sari Desa Pankungparuk). Dan pada tahun 2021 informasi tanah tersebut laku terjual Dengan Luas 5,90 ha,di jual dengan harga 1,3 Milyar yang membeli Ibu kadek Sriniti bertempat tingal di Desa lokapaksa,Dan Ada Dugaan Dana Masuk Atau DP Sebesar 450 Juta Dan Kekurangan masih 750 Juta Dengan adanya informasi tersebut maka masyarakat memohon untuk di adakan rapat.


Jro Gede Arse Wijaya Selaku Bendesa Adat Pangkung Paruk Tidak Menampik Temuan Dan Aduan Warga ,Dan Karena Ada Mekanisme Musyarawah ' Besok Kita Masukkan Poin Poin Tuntutan Dari Para Warga Penggarap ," Ujarnya



Adapun hasil rapat yang didapat bahwa tanah tersebut tidak setuju untuk dijual karena tanah laba Desa tesebut sudah bertahun-tahun digarap kepada ke 12 orang penyakap tersebut. Karena Kelian Desa Adat tidak bisa menjawab dan menunjukan tentang keinginan Masyarakat untuk Menunjukan Kedua Sertifikat Asli tersebut. maka Rapat akan dilanjutkan besok tanggal 20 Maret 2012 Pukul 10.00Wita di wantilan Pura Dalem Desa Pangkungparuk.

kasus Ini Menarik Karena perbekel Sebelumnnya Made Bisma Terkena Kasus Dan Di pidana Karena perihal Tanah Tersebut Yaitu Kompensasi SUTET ,Sepanjang Pemberitaan Ini Ditayangkan Kami Akan Meminta Konfirmasi Kepada Pihak Pihak Terkait ,Dan Ada berita Susulan .( RED/ Imam Heru )

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update