Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet Dukung Langkah Penegakan Hukum

Senin, 19 April 2021 | April 19, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-19T01:07:24Z




DENPASAR ,INTElMEDIABALI.ID-
Permohonan resmi permohonan maaf Desak Made Dharmawati s.pd MM yang Di lakukan di Depan Pura Cijantung pada 17 /4 Kemaren yang di fasilitasi PHDI Pusat Dan Dirjen Hindu masih menjadi polemik di kalangan ummat HINDU dan memantik perhatian dan pendapat dari tokoh tokoh di BALI ,Berikut Penuturan dan pendapat Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet mensikapi permasalahan yang sedang terjadi 
.

OM Swastiuastu OM Awignamastu .

Dumogi sami pade tetep kenak rahayu 

Atas permintaan maaf Desak Made Darmawati, dan banyaknya pertanyaan yang masuk berkenaan dengan sikap yang mesti diambil. Ratu menyampaikan pendapat sebagai berikut :

1.Sebagai pribadi umat beragama, sebesar apapun kesalahan orang kalau sudah memohon maaf apalagi kalau diikuti dengan bertobat, maka patut permohonan maafnya diterima.

2. Kita semua umat beragama pasti sangat mendambakan agar tindakan penistaan agama terhadap agama manapun tidak pernah terjadi lagi di dunia ini, khususnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta yang berdasarkan Pancasila serta menjunjung nilai nilai Bhinneka Tunggal Ika. Karena tindakan penistaan agama pastilah sangat mengganggu kerukunan antar umat beragama selanjutnya akan sangat membahayakan NKRI.

3. Mencegah terjadinya kejahatan, mencegah semakin maraknya kejahatan, supaya kejahatan yang sama tidak terus terjadi secara berulang ulang apakah itu Korupsi, Pemerkosaan, Pembunuhan, Perampokan, Pencurian, Penistaan agama dan kejahatan yang lainnya maka diupayakan dengan 2 Cara : yaitu Cara pencerahan berupa nasehat nasehat, dharma wacana, dakwah dan sejenisnya. Dan dengan Cara pendekatan hukum; membuat peraturan hukum dan penegakan hukum.
Kedua cara ini mesti dilaksanakan dengan cara konsekwen yaitu pasti dan tegas. Cara pencerahan berjalan, Cara Penegakan Hukum ( Proses Hukum) pun mesti berjalan. Tidak masalah apakah tindak pidana itu tergolong Delik Biasa ataupun tergolong Delik Aduan.

4. Baik untuk kejahatan Delik Biasa, maupun Delik Aduan bisa muncul karena adanya aduan atau laporan. Hanya saja untuk Delik Aduan, adanya aduan atau laporan itu harus menjadi dasar. Untuk delik aduan , aduan atau laporan dapat dilakukan oleh setiap individu, kelompok individu, atau ormas ormas yang merasa dirugikan oleh tindak pidana itu.

5. Bahwa salah satu tujuan diadakannya hukum, penegakan hukum, dengan proses hukumnya adalah untuk terjadinya EFEK JERA baik bagi pelaku kejahatannya maupun bagi setiap individu yang belum melakukan kejahatan. Efek jera ini sangat penting untuk menjadikan bahwa hukum adalah sarana untuk membentuk keadaan sosial yang rukun, taat, aman, damai , sejahtera dan berkeadilan.

6. Oleh karena itu walaupun secara pribadi sebagai umat beragama sikap memaafkan itu adalah sesuatu yang mulia. Maka proses hukum dan penegakan hukum adalah sesuatu dari sisi yang berbeda yang merupakan kewajiban juga yang sangat berkaitan dengan kepentingan agama, kepentingan umum, bahkan merupakan kepentingan bangsa dan negara untuk mencegah tidak terjadi lagi PRESEDEN BURUK yaitu berulang ulangnya terjadi kejahatan yang sama, hanya karena tidak terjadi efek jera. Lebih lebih yang berkaitan dengan kerukunan antar agama, dimana NKRI sangat bergantung dengan kerukunan.

7. Oleh karena itu sebagai umat beragama yang baik maka marilah kita maafkan segala kesalahan siapapun juga, sekalipun perbuatan yang teramat jahat sekalipun. Namun sebagai warganegara yang baik kita juga mempunyai kewajiban dan tanggungjawab untuk ikut membangun pranata sosial atau masyarakat yang taat, rukun, aman, damai dan sejahtera yang berkeadilan, dengan mendukung tetap dilaksanakannya penegakkan hukum melalui proses hukum yang pasti dan tegas. Sehingga dengan demikian Indonesia akan mampu tetap jaya, semakin rukun, semakin damai, aman, semakin sejahtera dan berkeadilan karena warganegaranya selalu taat dan hormat dengan hukum.( RED)

Semoga bermanfaat.

OM Shanti, Shanti, Shanti, OM.
Denpasar, 18 April 2021.

Hormat,
Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet.

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update