Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Breaking News :Buntut 'Cinta Satu Malam ' ,Jero Arka Murka! Eksekusi Dan Laporan Balik Disiapkan

Sabtu, 05 Juni 2021 | Juni 05, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-05T15:33:28Z

Gede Putu Arka Wijaya (GPAW)

Buleleng,Intelmediabali.id
Buntut panjang perseteruan Jero arka (GPAW) yang familiar dipanggil Jro Arka yang sempat heboh di media dengan Oknum pengacara Jro Budi Hartawan SH ( Ferari ) Cs memanas dan mencapai titik klimak,setelah langkah langkah 'tegas ' yang dilakukan pihak Jero Arka dan team pengacaranya

Berita intelmediabali sebelumnya


Hal itu diungkapkan oleh Jro arka saat di sambangi team media di kediamaannya di bilangan jalan Pulau Lombok ,Sabtu Malam 5 Juni 2021,perihal beberapa kasus yang menimpanya saat ini

dikutip dari media WBO

Dari catatan team media dan jejak digital ,permasalahan lapor melapor ini terjadi sejak lama dari pelaporan awal pencemaran nama baik dengan terduga jro budi hartawan dan cs ,permasalahan timbul ketika ada pelaporan pencurian dan pengrusakan yang dialamatkan kepadanya sehingga ada 'Penahanan semalam dan penjemputan paksa ' Pada tgl 5 dan 6 Mei 2021 dan diduga ada 'penganiayaan dan upaya mediasi untuk mencabut laporan ' Oleh salah satu oknum penyidik '( Keterangam  Visum dan Video ada di file redaksi )

'Kasus saya ini lucu contoh pada kasus pencurian dan pengrusakan ,sampai saat ini masih bingung antara definisi pengrehapan dan pengrusakan ,pencurian dengan barang bukti selembar seng bekas dan kayu yang katanya saya nyuruh mestinya yang disuruh kena juga dong biar adil,beri saya satu alasan masuk akal ,Apalagi mereka mereka itu berkomplot untuk membalikkan  fakta,ini konspirasi jahat tersruktur serta pembunuhan karakter  ' Sesal putra buleleng asli dari Bebetin Ini .

'Team Hukum sudah Bergerak untuk selesaikan kasus ,kasus hukum eksekusi sudah di layangkan karena kita menang di Mahkamah Agung ,Kasus Di BPR Nur Abadi juga Segera Kami layangkan tuntutan karena ada dugaan hak konsumen dilanggar,dan ada dugaan proses yang dilanggar oleh BPR Nur Abadi Sawan ,'omong kosong besar' jika sertifikat bisa berpindah tangan tanpa diketahui ,tetapi hutang tetap ditagih ,Usaha batako dan mebel di belakang H Alfan ( UD Banyuning Sari ) juga Segera saya aktifkan kembali ,dan kasus BG fiktif ,tunggu saja gebrakan kami ' Imbuhnya


'Awalnya saya diam tetapi sudah saatnya bicara ,karena konspirasi jahat ini harus di bongkar dan di jelaskan kepublik ,saya korban loh ,yang rugi dan keluar uang itu saya,pertanyaannya mereka itu rugi apa ? ' Paparnya berapi api


Dari informasi yang berhasil di himpun team media ,jero arka memakai 3 Pengacara Sekaligus pada kasus berbeda ,pada kasus pencurian dan pengrusakan dan masalah kredit memakai advokat Indah SH (Peradi)dan advokat Gus adi SH(KAI) ,sedangkan pada kasus eksekusi memakai advokat  Nyoman Sunarta SH ( Peradi) .dan jika diperlukan akan menambah team pengacara .

Dilain tempat ketika dikonfimasi terpisah  oleh team media jro budi hartawan ketika dimintai keterangan ' Sudah cukup dari Tiang ' Jelasnya dalam whatsapp message ,Hal senada juga disampaikan oleh advokat Kadek Doni Riana SH MH ( KDR) Pengacara BPR Nur Abadi Sawan ' Tunggu Tgl 10 Ya Setelah Ada Putusan Pengadilan ' Ujarnya singkat sambil menanyakan beberapa hal ( Berita Release Setelah Tgl 10 Mei .red)



Dari informasi terkini yang berhasil didapatkan ,pelaporan ke majelis kehormatan advokat DPP Ferari sudah di lakukan ,eksekusi sudah di ajukan ke pengadilan negeri singaraja dan memerlukan waktu 14 Hari dengan Terlapor Bos UD Adi Sika ,Putusan Pengadilan pada kasus 'Sertifikat Raib' Di BPR NUR ABADI dipastikan Tanggal 10 Mei 2021 Dan Pada Hari Senin 7 Mei 2021 Memenuhi Panggilan Penyidik polres Buleleng Pada Kasus Dugaan Pencurian dan Pengrusakan ,


'Kami akan laporkan ke Propam Polda Bali Kalau Perlu Mabes Polri dan Ajukan Pra Pradilan Segera Pada Kasus kayu Bekas Dan Seng Bekas ,Agar ada audit internal dan hak hukum warga negara mendapat tempatnya,saya siap 'Tempur'untuk keadilan dan kebenaran dan tidak main main' Pungkas jero Arka 

Catatan redaksi jika kasus hukum ini tidak segera dituntaskan akan menjadi preseden 'buruk wajah hukum' di kabupaten buleleng ,dan preseden buruk bagi dunia perbankkan khususnya (RED/Imam Heru )



Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update