Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polres Buleleng Ungkap Kasus Pembunuhan Keji Di Depeha,Dugaan Kuat Pelaku Sakit Hati

Senin, 07 Juni 2021 | Juni 07, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-07T08:41:17Z



Buleleng ,Intelmediabali.id
Kasus Pembunuhan keji Ni Putu Sekar yang disertai kekerasan yang sempat heboh Dan Hampir Setahun lamanya yang terjadi Hari senin 13 Juli 2020 Yang diketahui sekitar jam 16.00 Sore hari Di Banjar dinas dauh Pura Desa Depeha terungkap

Hal itu di paparkan jajaran Polres Buleleng yang di pimpin langsung Kapolres AKPB Made Sinar Subawa SH SIK yang Didampingi Kasat Reskrim Akp Yogi Pramagita SH SIK dan Kasubag Humas Polres Iptu Sumarajaya SH dalam Press Release Di mako Polres hari ini Senin 7 juni 2021 dihadapan awak media


Kasat Reskrim Polres Buleleng Memaparkan Seijin Kapolres Kronologis Kejadian "Berawal pada hari Senin, Tanggal 13 Juli 2020 sekira pukul 16.00 wita saksi Desak Made Liarmi membeli dedak pakan ternak di tempat korban Ni Luh Sekar , tiba-tiba saksi melihat korban sudah tergeletak bersimbah darah kemudian saksi memanggil adiknya Dewa Ketut Sueca, ketika saksi datang melihat korban sudah tergeletak dan tidak bernyawa kemudian langsung menghubungi kepala desa dan setelah diperiksa, saksi menyampaikan adanya barang korban yang hilang antara lain 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah tas pinggang, 1 (satu) unit Hp Merk Samsung Galaxy Grand Prime Plus (SM-G532G) warna hitam" jelasnya

Lebih Lanjut Kasat Reskrim Menambahkan " Setelah menerima laporan, tim gabungan Opsnal Polres Buleleng beserta Unit Reskrim Polsek Kubutambahan dengan di back up oleh Direktorat Reskrimum Polda Bali melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP dengan menerjunkan tim Inafis serta introgasi terhadap saksi – saksi" Imbuhnya

Selanjutnya dari hasil interogasi saksi, didapatkan keterangan saksi yang mengerucut kepada tersangka I Gede Budiadnyana ." Selanjutnya pada tanggal 5 Juni 2021, sekira pukul 13:00 WITA," tim Opsnal Polres Buleleng melakukan penangkapan terhadap I Gede Budiadyana yang berada di rumahnya di Banjar dinas Dangin pura Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng"Terang Kasat Reskrim

Dari Informasi Yang Berhasil Di Himpun Team Media kemudian tim opsnal melakukan pemeriksaan secara intensif dan tersangka mengakui telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban lantaran kesal karena pada waktu kejadian,ketika tersangka berbelanja minuman okky jelly drink karena tersangka memberikan uang hanya Rp 5.000 dan kurang Rp 1.000.

'korban berbicara kasar “Uang nya kurang seribu, Minum saja air got” kepada tersangka sehingga tersangka kesal dan spontan mengambil senjata tajam jenis blakas yang ada di lemari kaca di bagian depan warung dan langsung memukul korban di bagian kepala sampai korban bersimbah darah lalu pingsan"

handphone Hp Merk Samsung Galaxy Grand Prime Plus (SM-G532G)

Sementara itu Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya SH Menambahkan "Pasal yang dilanggar :Pasal 365 ayat (1) dan (3) KUHP jo Primier 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan dan atau kekerasan menyebabkan matinya seseorang"Pungkasnya .

Informasi Terkini terhadap Pelaku Sudah ditahan Di Polres Buleleng Dan Kasus ini Terungkap karena Peran handphone Hp Merk Samsung Galaxy Grand Prime Plus (SM-G532G) Milik korban yang dilacak dan 'dikembangkan' (RED/Humas)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update