Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Darurat Covid! Lapas Singaraja Bebaskan 3 Warga Binaan

Senin, 12 Juli 2021 | Juli 12, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-12T10:24:14Z


 

Buleleng,Intelmediabali.id - Sebanyak tiga dari 285 orang Warga Binaan Lapas Singaraja mendapat program asimilasi rumah, Senin (12/07/21).


Mereka memperoleh asimilasi berdasarkan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Permenkumham tersebut kembali diperpanjang oleh Pemerintah pusat sampai Desember 2021, yakni Permenkumham nomor 21 tahun 2021 sampai 31 Desember 2021 mendatang.

Program asimilasi tersebut dibenarkan langsung Kalapas Singaraja, Mut Zaini saat dikonfirmasi oleh Humas Lasinga.

Menurut Zaini, tiga Warga Binaan yang memperoleh asimilasi telah mempunyai catatan yang baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Singaraja, sudah menjalani 1/2 dari masa pidana, dan tanggal 2/3 nya tidak melebihi dari 31 Desember 2021.

"Mereka dinilai layak mendapatkan program tersebut. Tidak pernah cacat selama menjalani masa masa di hukum," ujarnya.

Dia mengungkapan, Warga Binaan yang mendapat program Asimilasi Rumah ini merupakan Narapidana perkara narkotika dan perkara ITE yang sebelumnya sudah turun Surat Keputusan (SK) Integrasinya.

Zaini berharap dengan adanya program asimilasi ini Warga Binaan  diharapkan dapat berubah dan kembali kepada masyarakat umum.

"Gunakan lah skill yang diberikan dan selalu berbuat baik di tegah masyarakat jangan ulangi kesalahan seperti yang dulu pernah dilakukan," pesan kalapas (IMM)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update