Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

D.Varindra Laporkan dr Sompvir Ke POLDA Bali ,Ada Keterkaitan Dana Kampanye O Rupiah

Jumat, 30 Juli 2021 | Juli 30, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-30T11:00:36Z


Denpasar,Intelmediabali.id-
Kegaduhan publik yang melibatkan wakil rakyat Bali asal mula WNA India atas nama Dr. Somvir terus memicu polemik di masyarakat.


Setelah kasus LPPDK nol, alias mengikuti pesta demokrasi dengan perolehan suara 11 ribu lebih tidak melaporkan dana kampanye dengan benar, atau secara melawan hukum karena sesuai jawaban Bawaslu Bali dalam sidang DKPP 18 Juni 2021 bahwa Dr. Somvir dinyatakan telah melanggar uu pemilu no 7 thn 2017 pasal 497 dan layak dinaikan statusnya ke tingkat penyidikan.


Meski ada indikasi adanya pengabaian terhadap uu pidana pemilu pasal 497 uu no 7 thn 2017 dimana dinyatakan jawaban KPU Bali dan perbedaan pendapat kepolisian serta kejaksaan bahwa peserta pemilu adalah parpol. Delik aduan adalah pasal 497 tentang uu pidana pemilu yang sudah terbukti dilanggar oleh Dr. Somvir yang berbunyi " setiap orang yang dengan sengaja melaporkan dana kampanye secara tidak benar dapat diancam pidana maksimal 2 thn penjara dengan denda 24 juta rupiah.

Sidang DKPP  sendiri akan dilanjutkan tgl 2 Agustus 2021 untuk mendengarkan keterangan para pihak dan saksi-saksi. Namun justru Dr. Somvir sudah dibuatkan laporan polisi karena diduga memberikan laporan bohong kepada Ketua DPW Nasdem Bali Juli Sutrisno Laiskodat dan menuduh/memfitnah Dian Varindera menyembunyikan bukti pengeluaran dana kampanye yang ternyata semua terbukti bohong karena dalam screenshot WA antara Dr. Somvir dengan Dian Varindra ternyata Somvir tidak menyetor laporan dana kampanye.


Ditemui seusai Pelaporan oleh Team media ,Dian Varindra Menjelaskan 'Tadi kita ke polda akan melaporkan somvir tetapi disarankan kembali hari senin, dengan membawa surat pengaduan ditujukan kepada direskrimum polda'ungkap Mantan Ketua Sekretariat partai Nasdem ini .

Sepanjang berita ini ditayangkan kami masih meminta tanggapan dari pihak terkait ,dan informasi terkini pelaporan akan di lanjutkan pada hari senin2/8/21 .(IMM)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update