Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PPKM Darurat Jawa-Bali, Petugas Pasang Spanduk Penutupan Sementara Tempat Usaha atau Fasilitas Wisata di Gianyar

Senin, 05 Juli 2021 | Juli 05, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-05T02:10:55Z





Gianyar ,Intelmediabali.id-Terkait diberlakukannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali, petugas Kepolisian dari Polres Gianyar bersama TNI dan Pecalang Desa Adat setempat memasang spanduk penutupan sementara tempat usaha atau fasilitas wisata di sejumlah titik di Kabupaten Gianyar, Minggu (4/7/2021).


Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Wayan Latra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pemasangan spanduk terkait penutupan sementara tempat usaha atau fasilitas wisata di Kabupaten Gianyar ini dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan masyarakat untuk menekan lajur penyebaran Covid-19.

"Untuk pemasangan spanduk ini kita mulai pada Minggu (4/7/2021) pagi bersama dengan petugas dari TNI, Satpol PP, Pecalang di masing-masing Desa Adat , serta didampingi oleh masing-masing pemilik tempat usaha," ujarnya.

Adapun beberapa titik pemasangan spanduk penutupan sementara tempat usaha atau fasilitas wisata di Kabupaten Gianyar antara lain di objek wisata Tirta Empul di Kecamatan Tampaksiring, Bali Zoo di Kecamatan Sukawati, Taman Safari (Bali Safari) di Kecamatan Blahbatuh, Alun-alun Gianyar di Kecamatan Gianyar, Lapangan Dipta di Kecamatan Blahbatuh, serta di Bali Bird Park di Kecamatan Sukawati.

"Kemudian, untuk wilayah pantai yang kita pasangi spanduk penutupan sementara objek wisata adalah di Pantai Siyut dan Pantai Lebih di Kecamatan Gianyar, Pantai Masceti dan Pantai Saba di Kecamatan Blahbatuh, Pantai Sukaluwih, Pantai Purnama, Pantai Lembeng, Pantai Kubur, Pantai Gumicik, serta Pantai Manyar di Kecamatan Sukawati," kata Kompol I Wayan Latra.

Kegiatan penutupan Objek wisata dan Pantai di wilayah hukum Polres Gianyar dilakukan diawali dengan pemberitahuan tentang pemberlakuan PPKM Darurat baik melalui rapat Desa, himbauan dan pemberitahuan kepada para pemilik Usaha.(IMM)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update