Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Buronan Meyer (DPO) di kejar ke Lombok - Melarikan diri - karena Takut akhirnya menyerahkan diri

Senin, 02 Agustus 2021 | Agustus 02, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-02T05:26:25Z


Buleleng,Intelmediabali.id-
Tim Tabur 371 Kejaksaan Negeri Buleleng dan Kejaksaan Tinggi Bali melakukan operasi Tangkap Buron (DPO) Karl Gulther Meyer, (pemilik hotel Melka)  terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. 2236.K/PID/2012 tanggal 22 Juli 2012.


Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaaan Tinggi NTB dan Imigrasi Lombok yang telah memantau pergerakan terpidan di rumah anaknya yang berlokasi di Jalan Subak Mataram - Lombok.
Keberadaan terpidana telah terpantau selama 1 Minggu di Lombok, dan operasi penangkapan dilakukan pada hari Minggu tgl 1 Agustus 2021 pukul 14.00 WITA, namun saat dicari dirumahnya, yang bersangkutan mendahului kabur ke Bali dini hari via Pelabuhan. 

Atas penjelasan Tim kepada keluarga dan penjaminnya, disarankan ybs menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Buleleng untuk melakukan eksekusi. Perdebatan masalah keberadaan terpidana berlangsung alot. Saat dihubungi terpidana tidak mau mengatakan lokasinya di Bali. 

Tim Tabur Kejaksaan Buleleng langsung melakukan blok jalur keluar Bali, baik pelabuhan dan Bandara, untuk memastikan DPO tidak keluar dari Bali.

Berdasar keterangan Kasie Intel sekaligus Humas Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara SH 'Yang bersangkutan sudah buron selama 10  tahun, dikarenakan saat menunggu putusan Kasasi terpidana pulang ke negaranya di German.Terpidana memiliki keluarga di Lombok dan Bali' Paparnya 

Lebih Lanjut AA Ngurah Jayalantara SH menambahkan 'Akhirnya karena takut bermasalah lebih lanjut karena melarikan diri, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, pada hari Senin tanggal 2 Agustus 2021 pukul 12.00 WITA, diantar oleh sopirnya sendiri' Imbuhnya 

Dari informasi yang berhasil di himpun team media Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2  tahun. Dan dimasukkan Ke LP Singaraja untuk menjalani hukuman.

Hampir 10 tahun diburu setelah Putuan MA diterima, hingga dikejar ke Lombok, dan merasa terdesak akhirnya menyerahkan diri.

Informasi terkini DPO sudah berada di tahanan kejaksaan Singaraja dan segera di pindahkan ke Lapas .(IMM)


Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update