Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Seng dan Kayu Bekas Menjadi Bukti Di Persidangan GPAW ,Fakta Fakta Baru Terungkap Gamblang

Kamis, 09 September 2021 | September 09, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-09T15:44:47Z



Buleleng,Intelmediabali .id
Perseteruan Gede Putu Arka wijaya dengan Deni ady suryadi SH ,anak dari pengacara Jero Budi Hartawan semakin memanas di persidangan yang menghadirkan Saksi dari Pihak JPU berjumlah 8 Orang dan di bagi menjadi 2 Hari persidangan .

Sebagaimana tampak pada agenda sidang pada tgl 8 dan 9 September 2021 yang sudah masuk di ranah pembuktian ,hal hal menarik terungkap dipersidangan yang Dipimpin Oleh Hakim ketua AA Ngurah Budi dan JPU Wayan Genip SH dari Kejari Buleleng .


Agenda sidang pada Kamis 09/09 /21 berlangsung alot karena ada beberapa jawaban dari saksi dari pihak Deni yang tidak sama dengan di BAP dan berbelit Belit ,bahkan Hakim AA Ngurah Budi Darmawan SH MH dan Team Kuasa Hukum Gede Putu Arka Wijaya berungkali mengingatkan agar memberikan keterangan sebenar benarnya karena jika tidak sesuai bisa dikatagorikan memberikan keterangan palsu di persidangan ditambah lagi sebelum nya disumpah terlebih dahulu menurut Agamanya .




Pada persidangan yang dimulai tepat jam 10 00wita ini ada insiden kecil ketika JPU Wayan Genip SH menghadirkan satu saksi yang menurut keterangan kuasa hukum GPAW tidak ada konfirmasi terlebih dahulu dan menolak permintaan JPU .

' Sebelumnya mestinya di konfrontir terlebih dahulu dengan saksi Jero Budi Hartawan di persidangan sebelumnya (8//21) Karena tidak ada korelasi ' jelas Made Suryawan SH MH

Hal senada di sampaikan H Bagus Wiyono SH MH  rekannya ' Ini menunjukan Jaksa tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya ' ungkap Ketua Ikadin Propinsi Bali ini 

Atas keberatan team kuasa hukum JPU Wayan Genip menjawab ' karena di BAP ada jadi agar tidak ada permasalahan di kemudian hari ' bebernya

Sementara itu Kasie Intel Kejari sekaligus Humas AA Ngurah Jayalantara SH Ketika dikonfirmasi menambahkan ' siapa saja bisa menilai ,Sekarang tunggu hasil putusan Hakim' Paparnya

'saya rasa semua pihak akan berusaha obyektif menilai semua perkara.Dan kita tidak boleh mengintervensi hakim maupun APH,Biarkan mereka bekerja profesional' Imbuh Humas Kejari .

Di persidangan terakhir yang mengagendakan pemangilan saksi dari pihak JPU ini juga ditemukan fakta salah satu Saksi Wayan Sukarta ( Wayan Minggu ) Yang tertera di BAP tidak hadir dan menurut penjelasan IGusti Lanang Iriana SH ' Wayan Sukarta ini bekas supirnya Jero arka,. Sekarang lagi Kirim barang infonya ke jakarta jadi tidak bisa hadir untuk bersaksi' Jelasnya

Team media juga meminta konfirmasi terkait salah satu saksi yang ditolak tersangka dan kuasa hukumnya  Advokat Gusti Lanang Iriana SH menjelaskan 'iluh mandiani itu merupakan karyawan yang digaji selama 1 bulan untuk kontrak toko dijln patimura, sebelah kantor ( advokat Budi Hartawan red) gaji 1,5 JT/1bln dibawa oleh p mangku yg menurut Jero arka yg kontrak tempat itu, padahal tidak seperti itu ' tambahnya .

Kasus ini mencuat dan menjadi perbincangan praktisi hukum Diseluruh Indonesia karena kasus ini ada unsur perdatanya ,informasi terbaru yang kami terima istri Gede Putu Arka Wijaya 
Luh ayu widayanti mengirimkan surat kepada Presiden RI ,Kapolri ,KY ,Menkopolhutkam ,dan seterusnya untuk meminta keadilan suaminya 



Persidangan di lanjutkan pada tanggal 13 September 2021 dan putusan akhir pada tanggal Jumat 24 September 2021 dan kemunkinan ada konfrontir para saksi saksi ( IMM)

3 komentar:

Unknown mengatakan...

Sy dukung sepenuhnya para hakim untuk membuktikan kebenarannya. Mana yang salah dan mana yg benar..sy yakin hakim di indonesia tau betul soal perkara..trus lah berjuang demi keadilan di indonesia tercinta

Redaksi mengatakan...

Setuju

GOESDE mengatakan...

Ini jelas murni perdata, namun kok bisa masuk keranah pidana, bermula dri jual beli rumah kost kost san ,kok bisa menjadi ranah pidana pencurian yg mana alat buktinya lagi cuman selembar seng dan sebilah kayu, dan juga anehnya yg terjerat pembeli rumah kost...kikikik aneh bin ajaib hukum di indonesia ini, ini jelas akan mencoreng lembaga hukum dri kepolisian dan kejaksaan...., Dan pantas saja istri tersangka sampai bersurat ke presiden, wong ini jelas perdata ini malah diplintir menjadi pidana, yg mana prmilik rumah menghindar untuk beban ngembalikan dp rumah yg 60juta......,waaahh...sekenario hebat ini....utamanya oenyidik dan kejaksaan....

×
Berita Terbaru Update