Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kasus Suap Izin Bandara Bali Utara, Eks Sekda Buleleng Ditahan Kejati

Senin, 18 Oktober 2021 | Oktober 18, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-18T10:09:31Z



Denpasar ,Intelmediabali.id-Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng berinisial DKP ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. DKP ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Hari ini penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali melakukan pemanggilan terhadap tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis, Senin (18/10).

DKP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penerimaan sejumlah uang berkaitan dengan pembangunan bandar udara (bandara) Bali utara di Kabupaten Buleleng.

Selain itu, ia terlibat dalam kasus pengurusan izin pembangunan terminal penerima liquefied natural gas (LNG) di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, dan penyewaan lahan tanah di Desa Yeh Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

Dari ketiga perkara tersebut, DKP diduga menerima sejumlah uang kurang lebih sebanyak Rp 16 miliar. Karena itu, DKP disangka melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ia didakwa tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Adapun tersangka DKP memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pada pukul 10.00 Wita dengan didampingi kuasa hukumnya," terang Luga.

Tersangka DKP langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil kesehatan sehat dan tes swab antigen dengan hasil negatif COVID-19. Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka DKP selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan.

"Tersangka DKP telah menandatangani Berita acara penahanan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Selanjutnya penanganan perkara ini akan dilakukan penyerahan berkas tahap pertama kepada Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan dari Kejati Bali," jelas Luga.  (TiR).-


Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update