Buleleng,Intelmediabali.id-
Titik awal lahirnya PPM melalui Kongres IV LVRI,Pemuda Panca Marga (“PPM”) lahir berdasarkan hasil keputusan Kongres IV 1978 Legiun Veteran Republik Indonesia (“LVRI”) yang menyetujui pendirian sebuah wadah berhimpun para putra- putri Veteran Indonesia beserta keturunannya.
Wadah ini kemudian diberi nama PEMUDA PANCAMARGA sesuai dengan sumpah atau kode etik LVRI yang bernama PANCAMARGA.
Dengan memberikan izin penggunaan nama sesuai dengan sumpah para Veteran Indonesia, jelas bahwa LVRI memberikan amanat kepada Pemuda Pancamarga sebagai bagian dari LVRI. Dalam hal ini PPM didirikan sebagai anak organisasi LVRI. Keputusan ini kemudian dituangkan dalam Keputusan Presiden No.25 tahun 1980 tentang Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia (“Keppres 25/1980”).
Kemudian di adakan Rakernas LVRI Bidang Generasi Muda,Dalam rangka merealisasikan Keppres 25/1980 tersebut maka Ketua Umum LVRI pada saat itu, yaitu Bapak Letjen (Purn) Achmad Tahir memerintahkan untuk dilaksanakan Rakernas LVRI Bidang Generasi Muda untuk membentuk organisasi putra putri Veteran Indonesia tersebut. Rakernas ini dilakukan dengan mengundang:
cikal bakal eksponen-eksponen putra-putri Veteran RI,para putra-putri Veteran RI yang sudah adasMarkas Daerah LVRI
Diantara para peserta Rakernas ini adalah:
Eksponen KAVRI, P3M, IPVRI, danMarkas Daerah LVRI yaitu: Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi
Rakernas LVRI tersebut dibuka oleh Ketua Umum LVRI dan dipimpin oleh TUA Bidang Generasi Muda Letkol Dr. Soedarso. Rakernas yang dimulai pada 19 Januari 1981 tersebut berakhir dengan dilantiknya Pimpinan Pusat PPM Sementara pada tanggal 22 Januari 1981. Tugas Pimpinan Pusat PPM Sementara ini adalah (1) mendirikan markas daerah PPM di seluruh Indonesia serta (2) melaksanakan Musyawarah Nasional I PPM.
Setelah itu diadakan Musyawarah Nasional I PPM (“Munas I PPM”)Sedangkan Pimpinan Pusat PPM Sementara melaksanakan Munas I pada tahun 1983 di Pandaan, Jawa Timur. Melalui Munas I PPM maka terbentuklah Pimpinan Pusat PPM dengan status anak organisasi LVRI. Status sebagai anak organisasi ini melekat erat dengan identitas LVRI. Hal ini dibuktikan terutama dari nama Pancamarga itu sendiri yang merupakan sumpah atau kode etik Veteran RI.
Dari penamaan ini sendiri saja, cukup menggunakan logika bahwa organisasi ini adalah organisasi para pemuda/i dari LVRI (Pancamarga) atau pemuda/i anak keturunan Pancamarga atau LVRI. Selain itu, dalam kop surat PPM-pun tercantum nama LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA pada baris pertama, yang baru kemudian diikuti dengan nama PEMUDA PANCAMARGA di bawahnya.
Menjelang akhir 1984, bentuk kop surat serupa sempat kami rundingkan dengan Bapak Brigjen. Imam Soedarwo Wakil Ketua Bidang Idpolkam LVRI. Pada pokoknya Kami mengangkat penggantian bentuk kop surat, agar hanya tercantum nama PPM di dalamnya. Hal ini dikarenakan seringnya terdapat salah paham tentang organisasi PPM yang disangka juga sebagai veteran RI (dan bukan anak organisasi LVRI). Terhadap usulan kami tersebut, jawaban yang kami dapat adalah kami diminta untuk sabar menunggu momen yang tepat yaitu ketika UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan disahkan.
Konsisten dengan saran tersebut, maka terbitnya UU 8/1985 kami gunakan sebagai momentum pemisahan tersebut. Akan tetapi, hal ini pada hakekatnya tidak merubah identitas PPM yang melekat dengan LVRI. Perubahan tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk memberikan ruang pada PPM untuk dapat berinteraksi dan berkembang sebagai organisasi, khususnya dengan generasi muda lainnya.
PPM tidak pernah berpisah dengan LVRI sebagaimana dibuktikan dengan keberadaan LVRI sebagai Dewan Pembina. Posisi ini adalah mutlak dan sangat khusus karena mengaitkan PPM kepada ABRI (sekarang TNI) dan juga Kepolisian Republik Indonesia yang juga turut serta sebagai Dewan Pembina. Hal inilah yang memberikan posisi unik dan khusus pada PPM. Tanpa adanya LVRI, PPM tidaklah dapat memiliki kekhususan tersebut. Terlebih lagi, yang dapat menjadi anggota PPM hanyalah putra-putri Veteran Republik Indonesia saja.
Selain sejarah pendirian dan penamaan organisasi PPM, logo dari PPM itu sendiri diadaptasi dari logo LVRI. Dimana baik logo LVRI dan PPM terdiri dari 22 (dua puluh dua) bulir padi di sisi kiri dan 12 (dua belas) bulir kapas pada sisi kanan yang keduanya merujuk pada Kongres I LVRI yang dilaksanakan pada 22 Desember 1956. Kemudian Bintang pada logo LVRI yang berukuran besar dan berada di tengah logo diadaptasi pada logo PPM menjadi sebuah bintang kecil di posisi atas, yang menunjukkan bahwa PPM berada di bawah naungan LVRI. Selanjutnya kedua logo sama-sama memiliki pita yang berisikan motto lembaga di sisi bawah, yaitu “Karya Dharma“ bagi LVRI dan “Tanhana Dharma Mangrva” bagi PPM. Lihat perbandingan di bawah ini.
Dengan demikian, jelas dan tidak terbantahkan bahwa status dan keberadaan PPM adalah melekat dan bergantung pada LVRI. Hanya saja dengan adanya UU 8/1985, PPM menjadi anak organisasi non-struktural dari LVRI dengan adanya penempatan LVRI sebagai Dewan Pembina beserta dengan TNI dan Kepolisian.
Adapun niat dan cita-cita didirikannya PPM adalah sebagai wadah berhimpun bagi putra putri Veteran Indonesia dalam rangka menjaga dan menaikkan harkat, derajat, wibawa dan citra keluarga besar Veteran Indonesia. Sedangkan peran dan fungsi PPM adalah:
Menjaga, melestarikan, mewariskan jiwa semangat 45,Berperan serta secara aktif dalam pembangunan nasional,Berperan aktif dalam sishankamrata terkait upaya pembelaan
Hal ini terlihat jelas dari motto PPM yaitu Tan Hana Dharma Mangrva yang berarti tiada pengabdian yang mendua kepada LVRI sebagai orangtua dan NKRI yang bermuara pada ketuhanan YME. Lalu kemudian, apabila PPM tidak mengabdi pada LVRI dan Republik Indonesia, maka pengabdian tidak mendua manakah yang dimaksud oleh motto PPM tersebut?
Tanpa adanya LVRI, maka PPM tentu menjadi kehilangan identitasnya serta visi dan misi didirikannya PPM itu sendiri. Jangankan peran dan fungsi, tanpa mengakui LVRI, PPM tidaklah pantas untuk mengatasnamakan Pancamarga dan status putra-putri veteran karena nama Pancamarga sendiri adalah sumpah dari LVRI yang dilindungi oleh Undang-Undang Veteran Republik Indonesia.
Kembali lagi ke awal pendirian, PPM bukanlah organisasi pada umumnya yang serta merta lahir hanya dari adanya kesepakatan dan perkumpulan sekelompok orang. Akan tetapi, PPM adalah organisasi yang lahir dari perundang-undangan Republik Indonesia yang diusung oleh LVRI. Dengan demikian, PPM itu sendiri bernaung dan berlindung di bawah LVRI dan UU Veteran Republik Indonesia. Tanpa adanya LVRI maka keberadaan PPM-pun tidak akan ada. Begitu pula dengan harkat, identitas, dan karakter khusus PPM yang memberikan akses khusus bagi PPM kepada TNI dan Kepolisian Republik Indonesia. Posisi Dewan Pembina dalam organisasi PPM adalah mutlak sebagai pengarah PPM yang akan membimbing PPM menuju visi dan misi yang sesuai dengan tujuan dan fungsi Keluarga Besar Veteran Indonesia. Posisi PPM yang bergabung dalam KBTNI dan juga KBPolri ini disebabkan adanya LVRI sebagai Dewan Pembina. Serupa dengan itu, adanya Korps Yudha Putra juga merupakan kepanjangan tangan LVRI yang memiliki status cadangan nasional. Atas dasar hal ini, jelas bahwa status PPM bukanlah seperti organisasi lain pada umumnya yang berlandaskan UU Ormas biasa.
Dengan demikian, PPM tidaklah dapat dilepaskan dari LVRI. Karena itulah, siapapun yang merasa ingin bernaung dalam organisasi putra-putri veteran yang terpisah dari LVRI dipersilahkan untuk mendirikan organisasi itu sendiri. Keinginan melepaskan diri PPM dari LVRI bukan hanya tidak etis dan tidak pantas tetapi justru sebuah tindak menyesatkan yang mencuri identitas PPM untuk kemudian menentang dan bertindak diluar maksud dan tujuan PPM serta menghilangkan identitas dan jati diri dari PPM itu sendiri.
Demikianlah sejarah singkat ini saya uraikan agar dapat menjadi panduan bagi organisasi PPM ke depannya.(IMM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar