Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

"Surat Sakti " MDA Propinsi Bali Terkait Penetapan Kembali Bendesa Adat Penarukan Mendapat "Perlawanan"

Sabtu, 07 Mei 2022 | Mei 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-07T12:38:11Z








Buleleng, Intelmediabali. Id-


Spanduk Penolakan dan meminta proses pemilihan bendesa adat di percepat serta ketidak hadiran perwakilan 4 Banjar Dari 6 Banjar di Desa Adat Penarukan warnai Sosialisasi Keputusan MDA Bali Terkait Klian Desa Adat Penarukan


Kegiatan yang Bertempat diwantilan Pura Desa Adat Penarukan Sabtu (07/05) ini adalah kegiatan sosialisasi Hasil Penetapan Sabha Kerta Desa Klian Bendesa Adat Penarukan yang kembali menguatkan Ketut Suberata, SE MH selaku Klian Desa Adat Penarukan


Sebagaimana undangan yang beredar sebelumnya bahwa pada kegiatan itu dilaksakanakan dengan mengundang segenap unsur terkait di Desa Adat Penarukan.

Terpantau di lokasi Hadir dalam kegiatan MDA Kab Buleleng, Majelis alit Kecamatan, Kerta Desa, desa adat penarukan, Saba Desa, Desa adat Penarukan, Desa Petang Dase, Desa adat Penarukan, Lurah Penarukan, Klian banjar penarungan, Perwakilan Klian Banjar Ketewel Serta tokoh tokoh masyarakat.

Sedangkan yang tidak hadir adalah
Klian banjar Satria dan tokoh masyarakat, Klian banjar Sidayu dan Tokoh masyarakat, Klian Bjr Jinengdalem dan Tokoh Masyarakatnya, Klian Bjr Pendes dan Tokoh masyarakat, Dengan jumlah keseluruhan yang hadir 11 orang.

Kegiatan ini mendapat atensi dari Babinsa dan babinkamtibmas. Yang sebelumnya sempat kisruh dalam penetapan kembali
Klian Desa Adat Desa Penarukan Buleleng Bali, yang menunjuk Klian Bendesa Ketut Suberata SE MH dengan Penyarikannya Gede Mudarana.

Acara sosialisasi pun tetap dilakukan meski terdapat spanduk spanduk penentangan dari beberapa Klian Adat dan absennya dan aksi boikot dari 4 Banjar yakni Perwakilan Banjar Pendes, Sedayu, Satria dan Jinengdalem 

Seperti dijelaskan sebelumnya oleh Ketut Suberata kepada media bahwa kegiatan yang digelar Sabtu (07/05) adalah sebagai bentuk Sosialisasi Keputusan Sabha Kerta Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor: 01/SK-Sabha Kerta/MDA/Bali/IV/2022 Tentang Wicara Prajuru Di Desa Adat Penarukan Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dan Koordinasi masalah kelengkapan personal Lembaga Adat lainnya.

Sebagai bentuk pelaksanaan fatwa MDA Provinsi Bali, ia juga menekankan agar segenap element fokus menyelesaikan persoalan lain untuk kepentingan masyarakat Adat Desa Penarukan.

Patajuh Bandesa Agung Bidang Kelembagaan dan SDM  Dr Drs I Made  Wena M. Si yang dimintai konfirmasi dan  tanggapan team media perihal perkembangan terkini menerangkan " Kami juga sudah ingatkan pak ketut Suberata (Bendesa Adat. Red) agar satya wacana tetapi mekanismenya benar melalui paruman, karena pernah berkirim surat pengunduran diri ke MDA (ini salah alamat) mestinya ke paruman desa." Jelasnya

"Kalau pak Ketut  Suberata mundur, maka yang akan menggantikan adalah Patajuh, sampai habis masa jabatannya. Mundur juga ndak bisa otomatis berhenti bekerja, patut menunggu proses serah terima dan upasaksi niskala (setelah adanya SK Pengakuan Majelis)" Imbuh Made Wena


"Saran terbaiknya, adalah segera buat pararem ngadegang Prajuru, karena Pararem ini akan menjadikan dasar untuk proses penggantian yang patut dan sesuai hukum " Pungkasnya .

Sedangkan secara hukum putusan Sabha Kerti MDA propinsi Ini bersifat mengikat dan memiliki legalitas hukum sesuai kewenangan MDA (Majelis Desa Adat)

Aroma' tidak sedap' semakin mencuat manakala adanya pembekuan aset ( di nolkan sewa menyewa ) dan di blokirnya Akses ke LPD Desa Adat Penarukan yang diduga kuat sebagai awal permasalahan ditambah mencuat dugaan kuat kredit macet 4.9 Milyar di  Lembaga Perkreditan milik desa adat ini

Hal lain yang menonjol dan perlu jawaban ke publik adalah pertanggung jawaban PLT bendesa versi Paruman Adat, Gede Merta yang sebelumnya memakai uang LPD dan pinjaman pribadi untuk kepentingan upacara dan kegiatan desa adat,hal ini memantik pertanyaan krama siapa yang nanti membayar pasca nanti di bukanya akses  dan audit LPD  serta normalnya kembali sewa dan inventarisasi Aset Desa.

Sepanjang berita ini ditayangkan kami masih meminta konfirmasi ke beberapa pihak (JC81)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update