Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Awasi Data Pemilih !! Bawaslu Badung Laksanakan Uji Petik DPB Periode Bulan Juni

Kamis, 23 Juni 2022 | Juni 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-23T08:03:14Z



Badung, Intelmediabali.id-

Bawaslu Badung – Uji Petik adalah proses validasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilakukan oleh Bawaslu Badung dengan cara mendatangi kediaman warga untuk melakukan validasi data yang diberikan oleh KPU Badung. Berkaca dari itu, Bawaslu Badung kembali melaksanakan kegiatan uji petik periode bulan Juni yang dilaksanakan oleh seluruh Pimpinan dan Jajaran Kesekretariatan Bawaslu Badung secara serentak di 6 Kecamatan.

Uji Petik kali ini Bawaslu Badung mengambil 19 sampel di 6 Kecamatan, 7 Desa dan 4 Kelurahan yang ada di Kabupaten Badung, yaitu Kecamatan Petang (Desa Petang dan Desa Pangsan), Kecamatan Abiansemal (Desa Angantaka, Desa Dauh Yeh Cani, Desa Ayunan dan Desa Sibang Kaja) Kecamatan Mengwi (Kelurahan Kapal), Kecamatan Kuta Utara (Kelurahan Kerobokan Kelod dan Desa Dalung), Kecamatan Kuta (Kelurahan Kuta) serta Kecamatan Kuta Selatan (Kelurahan Benoa), Kamis (23/6)

“Uji petik adalah proses validasi data pemilih yang diterima Bawaslu Badung dari KPU Badung dalam pemutakhiran DPB yang dilakukan oleh KPU Badung maka proses ini harus terus dikawal guna menjaga hak pilih masyarakat khususnya masyarakat Badung” ujar I Ketut Alit Astasoma, Ketua Bawaslu Badung yang ikut mendampingi proses uji petik.

Sekretariat Bawaslu Badung dalam melaksanakan uji petik kali ini membagi tim menjadi 6 tim dimana tiap tim menyasar Desa/Kelurahan yang menjadi target Uji petik. Bawaslu Badung melaksanakan uji petik menggunakan metode sampling acak dimana tim  datang langsung ke kediaman warga untuk mencocokan data,  tetapi terlebih dahulu meminta ijin kepada Kepala Desa/Kelurahan dan Kaling setempat.

Uji petik Pemilih kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mencocokan Data Pemilih seperti Pemilih yang meninggal dunia (dibuktikan dengan akte kematian/surat keterangan meninggal) serta Pemilih pindah domisili (dibuktikan dengan pembaruan Kartu Keluarga) dan untuk pemilih baru (dibuktikan dengan menunjukan KTP El bagi yang sudah punya atau dengan Akte Kelahiran bagi pemilih yang sedang atau belum melakukan perekaman KTP El), serta Pemilih kategori pensiunan Polri (dibuktikan dengan surat Pensiunan).

Kordiv Pengawasan Bawaslu Badung yang menginisiasi kegiatan uji petik menegaskan "Hak pilih merupakan  hak konstitusi masyarakat yang harus dikawal, apalagi tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 sudah dimulai jadi kami harus mengawal jalannya demokrasi demi tercipta Pemilu/Pemilihan yang jurdil dan berintegritas”.

Bagus juga menambahkan bahwa “proses pelaksanaan Uji petik periode bulan Juni yang dilaksanakan Bawaslu Badung memperoleh hasil yang sesuai dengan data dari KPU Badung, serta mengucapkan terima kasih atas sinergitas Camat, Kepala Desa/Kelurahan dan Kaling di Kabupaten Badung dan berharap agar Kepala Desa atau Kaling mendata warganya secara berkala guna mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024” imbuhnya saat mendampingi uji petik di Kuta Selatan.(Red)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update