Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bidkum Polda Bali Berikan Penyuluhan Hukum di Polres Karangasem.

Jumat, 24 Juni 2022 | Juni 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-24T08:54:41Z







Karangasem,intelmediabali.id-


 Tingkatkan pemahaman tentang hukum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Personil Pokres Karangasem terima penyuluhan hukum dari  Bidkum Polda Bali di Aula Kanya Badra Paramartha Polres Karangasem, Jumat 24/06/22.

Kegiatan sosialisasi/ penyuluhan hukum dari Bidkum Polda Bali dalam rangka upaya optimalisasi meningkatkan pemahaman dan pengetahuan dibidang hukum terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dilingkungan Polri dan jajaran kewilayahan Polda Bali khususnya Polres Karangasem dengan materi sbb: 
1. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
2. Perkap No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri; dan 
3. Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. 

Tim Bidkum Polda Bali sbb:
1. AKBP Imam Ismail, S.H.  (Kasubbidsunluhkum), Ketua Tim.
2. Kompol I Wayan Darmika Suputra, S.H, M.H (anggota tim).
3. Pembina Agus Wirawan, S.H. (anggota tim) 

Sambutan dari Kapolres Karangasem yang diwakili oleh Kasipropam AKP I Made Dwi Susila yang mengatakan permakluman bahwa Bapak Kapolres Karangasem tidak bisa hadir dikarenakan ada tugas penting di Polda Bali. Kepada pserta penyuluhan agar mengikuti dengan disiplin dan menyimak apa yang disampaikan dari pemberi materi. 

"Dengan adanya sosialisasi ini saya harapkan personil Polres Karangasem memahami dan mengimplementasikan dalam pelaksanaan tugas untuk menghindari adanya pelanggaran hukum dalam penegakan hukum," ucap AKP Dwi Susilo, yang sekaligus membuka giat Sosialisasi/ Luhkum.  

Sambutan dari Katim Luhkum (Kasubbidsun Luhkum) dan penyampaian Materi Luhkum serta sesi tanya jawab, selesai penyampaian materi kegiatan Luhkum ditutup oleh Kasipropam Polres Karangasem. 

Penyampaian materi sosialisasi / Penyuluhan hukum yang dibawakan oleh Tim Bidkum Polda Bali yaitu : 
a.  UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disampaikan oleh Pembina Agus Wirawan, S.H. 
b. Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana disampaikan oleh AKBP Imam Ismail, S.H. 
c. Perkap No. 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat dilingkungan Polri yang disampaikan  oleh Kompol I Wayan Darmika Suputra, S.H, M.H. 

Adapun jumlah peserta yang mengikuti Sos/ Luhkum sebanyak 50 org dengan tetap menggunakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Hasil yg diharapkan para peserta Luhkum dapat memahami dan mengerti tentang materi yg diberikan shg dapat menjadi pedoman dlm pelaksanaan tugas serta menjadi lebih profesional dan proporsional dlm penjabarannya.(Humas/jc81)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update