Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kasus Di Sawan Berakhir ' Indah ' Dengan Restorasi Justice

Kamis, 30 Juni 2022 | Juni 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-30T12:34:28Z


Buleleng,Intelmediabali.id-

Perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di Suwug  Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng yang sempat menghebohkan menemui akhir klise permasalahan

Dari informasi yang dihimpun team Intelmedibali.id pada hari ini Kamis tanggal 30 Juni 2022 Kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan kasus dan pihak pelapor mencabut laporan dan diselesaikan dengan keadilan restoratif

Bertempat di Mako Polsek Sawan Rabu Sore (29/06) surat perdamaian dibuat ini ditanda tangani kedua belah pihak dan diketahui kedua perbekel dan korban melakukan pencabutan laporan ,

Dari Laman resmi Kompolnas disebutkan Pada tanggal 19 Agustus 2021, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menandatangani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 947.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disebut Peraturan Polri atau Perpol tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan sebagai langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Peraturan Polri tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan konsep baru dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat, guna menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhui rasa keadilan semua pihak, yang merupakan wujud kewenangan Polri sesuai dengan Pasal 16 dan Pasal 18 Undang-undang No.02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keadilan Restoratif adalah Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. (Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri No.8 / 2021)

Dengan catatan Penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif harus memenuhi persyatan umum dan khusus.

Kasie Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya SH Seijin Kapolres Buleleng Membenarkan Proses RJ , kepada team media kamis (30/06) Menjelaskan

"maka berdasarkan Perkap 08 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan Restoratif ( RJ ), hari ini kasus tersebut diselesaikan" Jelasnya

lebih lanjut disampaikan, "Sepanjang ada kesepakatan kedua belah pihak dan adanya pencabutan serta perkara tersebut dianggap ringan, penyelesaian secara RJ tetap dibenarkan." Urai Sumarjaya .

Sementara itu di tempat terpisah Ketua P2TP2A Kabupaten Buleleng Made Rico Wibawa SH memberikan Komentar
" Kalau sudah dengan perkap untuk RJ nya kami d P2TP2A Tidak bisa melakukan upaya yang lain kecuali korban mau kami dampngi untuk kondisi psikisnya" Ungkapnya .(JC81)



Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update