Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tambah Rame Pihak Pihak Yang Kembalikan Uang Reward Tanah LPD Anturan

Rabu, 27 Juli 2022 | Juli 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-27T11:13:00Z





Buleleng, Intelmediabali.id-

Kesadaran para pengurus LPD Anturan semakin tinggi terkait niatan mereka untuk mengembalikan uang reward hasil tanah kavling LPD Anturan setelah sebelumnya para pengurus dan nasabah mengembalikan uang reward dan Sertifikat

Terpantau di kantor Kejaksaan Negeri Singaraja di bilangan jalan Kartini , Hari ini Rabu (27/07/22) Ju Penyidik melakukan pemeriksaan 2 (dua) orang saksi dari pengurus dan perangkat desa adat Anturan.

Di tengah-tengah pemeriksaan, salah seorang pengurus LPD Anturan dengan inisial KB yang berstatus sebagai kolektor datang menemui penyidik dengan niatan menyerahkan uang hasil reward kavling tanah LPD Anturan yang ia terima.

KB menyerahkan uang kepada penyidik Kejari Buleleng sebesar Rp. 74.500.000,- (tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dari Rp. 181.750.000,- (seratus delapan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang ia terima secara keseluruhan. Kolektor atas nama KB berjanji akan melunasi sisanya dalam waktu dekat (dua minggu). Atas pengembalian uang hasil reward tersebut, penyidik melakukan penyitaan dengan membuat berita acara penyitaan yang langsung ditandangani oleh yang bersangkutan.

Disela sela kegiatan Kasi Intel Kejari Sekaligus Humas Anak Agung Ngurah Jayalantara SH MH menjelaskan ke team media
" Terhadap 2 (dua) orang saksi atas nama IKW dan KS yang juga diperiksa hari ini juga telah mengakui menerima uang reward hasil kavling tanah LPD Anturan dari Ketua LPD Anturan" terangnya

Menurut Agung Jayalantara , Para saksi membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan uang yang mereka terima dalam waktu 2 (dua) minggu kedepan dengan jumlah masing-masing sekitar 50 Juta-an.

Diakuinya , menurut Saksi IKW juga menegaskan tidak ada perarem maupun berita acara paruman adat yang dapat dijadikan dasar bagi-bagi uang reward hasil kavling tanah tersebut.

Lebih lanjut disampaikan , Upaya penyidik Kejari Buleleng masih terus berkoordinasi dengan para pihak yang menerima uang reward hasil kavling tanah

" Agar sesegera mungkin mengembalikan uang yang bukan menjadi haknya guna optimalisasi asset recovery LPD Anturan." Pungkas nya (Tim)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update