Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Lakukan Pengeroyokan Dan Penusukan, Tiga Pria Diamankan Sat Reskrim Polresta Denpasar

Senin, 01 Agustus 2022 | Agustus 01, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-01T10:03:58Z



Denpasar, Intelmediabali.id-

Satuan Reskrim Polresta Denpasar mengamankan tiga orang pria yang diduga melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat pada Minggu (31/7/22) sekitar pukul 01.00 Wita dengan TKP Basement Bar and resto Nobata jalan Veteran Denpasar Utara. 

"Peristiwa ini terjadi berawal dari adanya perselisihan antara korban dengan salah satu pelaku," Ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H.,S.I.K.,M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat,S.H.,S.I.K.,M.H. Senin (1/8/22) kepada media. 


Lebih lanjut di jelaskan bahwa korban bernama Arya (22) berada di TKP terjadi salahpaham dengan pelaku Agung Wirama (23) yaitu bersenggolan hingga terjadi perkelahian, adapun dia pelaku lain yang mengeroyok Surya Widura (34) dan Karna Putra (35). 

"Korban di tusuk dengan pisau di bagian tangan, pundak, perut, dada sebelah kanan dan punggung yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, " Tambah Kombes Bambang Yugo. 


Selain ditusuk dan dipukul korban bahkan juga di lempar menggunakan kursi karena korban saat itu dalam kondisi mabuk. 

Dua dari tiga pelaku merupakan Residivis kasus tindak pidana Narkoba dan penganiayaan, ketiga pelaku dikenakannya pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP tentang bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama sembilan tahun dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Perbuatan  Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.(Humas/jc81) 

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update