Buleleng ,Bali - Masa berlaku Paspor RI paling lama 10 (sepuluh) tahun telah resmi dilaksanakan
Direktorat Jenderal Imigrasi dan mulai diberlakukan sejak Rabu, 12 Oktober 2022.
Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022. Masa berlaku10 tahun hanya berlaku bagi permohonan yang diajukan sejak tanggal 12 Oktober
2022. Dengan biaya yang masih sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2019 yaitu Rp350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000,-untuk paspor biasa elektronik.
Berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun
atau sudah menikah. Diluar kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Sementara itu, untuk kategori Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), berlaku paspor akan disesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Nanang Mustofa saat dikonfirmasi team media Kamis (13/10)2022) menyampaikan bahwa Imigrasi Singaraja telah siap menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Tim teknis telah melakukan update kesisteman dan sarana pendukung lainnya serta telah dilakukan uji coba.
Menurut Nanang , Hari pertama diberlakukannya kebijakan tersebut, terlihat adanya peningkatan jumlah permohonan paspor di Kantor Imigrasi Singaraja yang mencapai 48 permohonan dibanding hari-hari sebelumnya
yang rata-rata hanya 20 permohonan perharinya.
" Dengan langkah persiapan yang
telah dilakukan semoga proses pelaksanaan kebijakan ini tidak ada kendala dan masyarakat dapat terlayani dengan baik. " Jelasnya .(Hum/JC81)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar