Buleleng ,Bali - Dalam rangka persiapan verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi dengan Ketua dan LO Partai Politik serta stakeholder terkait yaitu Polres Buleleng, Kodim 1609 Buleleng, Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buleleng, dan Camat se-Kabupaten Buleleng, di Hotel Aneka Lovina, Kamis (13/10/2022).
Pada rakor yang dibuka oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Bandem Samudra tersebut, Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Gede Sutrawan menyampaikan materi tentang jadwal pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik di tingkat kabupaten/kota yang akan dimulai pada 15 Oktober 2022 hingga 4 November 2022.
Untuk kepengurusan parpol, yang akan diverifikasi faktual adalah keberadaan atau kebenaran domisili kantor sekretariat parpol serta ketua, sekretaris dan bendahara parpol. Sementara untuk keanggotaan parpol, verifikasi faktual dilakukan secara sampling dengan metode Krejcie & Morgan, dimana pengambilan sampel dilakukan oleh KPU RI.
Teknis verifikasi dilakukan dengan mendatangi langsung keanggotaan yang menjadi sampling. KPU Kabupaten Buleleng akan membentuk tim verifikator yang akan diturunkan di sembilan kecamatan. Gede Sutrawan kemudian menghimbau kepada ketua dan LO parpol untuk menyampaikan kepada anggotanya agar menyiapkan KTP asli dan KTA asli sebagai persiapan apabila tim verifikator dari KPU Kabupaten Buleleng melakukan verifikasi, sehingga verifikasi berjalan lancar dan tidak membutuhkan banyak waktu.
Gede Sutrawan juga menyampaikan bahwa partai politik dapat berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Buleleng terkait waktu pelaksanaan verifikasi dimaksud, " Namun tidak serta merta akan dapat terpenuhi, karena keterbatasan waktu verifikasi." Jelasnya . (ike.red/Kobe/hupmas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar