Buleleng ,Bali - Rumah dengan bangunan 2 Lantai dan luas itu seakan selalu menimbulkan polemik berkepanjangan , intrik manuver ,konflik , Lapor Melapor seakan tiada habisnya hingga Polres Buleleng disibukkan akan hal itu
Dari jejak digital yang berhasil dihimpun team media Intelmediabali.id , Rumah tersebut pertama "memakan korban " JA yang berencana membeli rumah berbentuk kos -kosan itu , namun karena" tidak mampu" membayar lunas dan melakukan sebuah manuver , dan menurut amar putusan inkrah pengadilan negeri Singaraja dinyatakan terbukti bersalah dan di vonis 10 Bulan Penjara dan DP hangus .
Selang berapa lama di medio 2021 an KP berencana membeli rumah tersebut dengan harga 600 Juta dengan DP 20 Juta dan berjanji melunasi dalam waktu setahun , sampai berita inintayangkan Selasa (07/03/2023) terhitung 10 Bulan pemilik rumah setelah lewat jangka waktu 1 tahun , rumah tersebut didiami tanpa ijin .
Ironisnya , KP yang di back Up JA sampai melakukan Demo ke polres Buleleng atas dugaan pengancaman yang dilakukan 3 orang yang diberi kuasa swakelola oleh Deni Suryadi (Pemilik Rumah ) yang notabene adalah putra Jro Budi Hartawan SH
Tidak itu saja dalam beberapa tayangan video yang dipublikasikan oleh media lokal Buleleng , dengan percaya diri KP mengatakan akan membayar lunas rumah tersebut dengan syarat di hadapan Notaris .
Selanjutnya KP membawa investor Porang dan meminta Fotokopi Sertifikat untuk diajukan disebuah bank swasta di Kabupaten Buleleng dengan maksud membeli rumah yang berada di Gang Aditya tersebut .sebelumnya 3 Bulan awal KP dan istri diberi tumpangan gratis untuk menempati rumah tersebut dengan pertimbangan kemanusian .
Dari screnshot wa yang diterima team media , percakapan Pemilik Rumah dan KP berbeda dengan kejadian sekarang .
Sementara itu 3 Pria asal desa sidatapa yang dilaporkan dengan dugaan pengancaman saat di konfirmasi team media Senin (06/03) menjelaskan secara gamblang proses nya dan merasa keberatan menyebut Nama desa dan salah satu tokoh yang "direndahkan "
Berikut hasil wawancara team media dengan Ketut Teken ,Pak Singo dan Jero Lancik .
Baik JA , KP , 3 Pria Asal Sidatapa dan Jro Budi Hartawan saling melaporkan sesuai versi mereka ke pihak Polres Buleleng
Sepanjang berita ini ditayangkan kami meminta konfirmasi kebeberapa pihak karena ada penyebutan kata "preman sidatapa" , kepada pihak yang merasa keberatan atas berita ini kami persilakan mengajukan hak jawab dan menghubungi redaksi (Imam Heru )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar