Buleleng, Bali - Bertempat di Aula Kantor desa Sumberkima desa Sumberkima Jumat (10/03) Babinsa Sumberkima menghadiri undangan kegiatan dalam rangka pelaksanaan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 18/Pdt.Eks/2019/PN.Sgr, tanggal 28 Februari 2023,
Kegiatan pertemuan ini sendiri tentang perintah untuk melaksanakan Sita Eksekusi berdasarkan Isi Sertifikat .tentang Hak TanggunganPeringkat Pertama Nomor : 1217/2013 yang beringkrah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan nilai hak tanggungan Rp. 250.000.000,- (( dua ratuslima puluh juta rupiah ), Akta Pemberian Hak Tanggungan No.235/2013 tanggal 28-2-2013
Selain itu juga Hak Tanggungan Peringkat Kedua Nomor : 3834/2013 dengan nilai hak tanggunganRp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), Akta Pemberian Hak Tanggungan No.753/2013
tanggal 23-8-2013 jo.Perjanjian Hutang Piutang Nomor 07 tanggal 04-03- 2010
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1465 Desal Sumberkima, NIB.22.04.01.12.01679.
Surat Ukur tanggal 16/06/2010 No.00093/SUMBERKIMA/2010, Luas 1000 m2, terletak di
Desa Sumberkima, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan lokasi.
Menurut keterangan Babinsa dari hasil pertemuan di simpulkan ,Dalam acara Sita Eksekusi tersebut belum menemukan kesepakatan antara pihak pemohon Riswan Theresia Dewi dan termohon Sugiono. Sehingga kasus ini selanjutnya akan diselesaikan kembali di Pengadilan.
(Imam Heru )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar