Buleleng, Bali Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi diundangkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/12/2022).
Di lansir dari Kompas .com Ada berbagai aturan baru jika dibandingkan dengan KUHP yang saat ini berlaku.
Salah satunya, aturan yang jelas soal rekayasa kasus yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Dalam draf RKUHP bertanggal 6 Desember 2022, hal itu diatur pada Bab VI soal Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan.
Pasal 278 mengatur tentang lima tindakan yang termasuk kategori penyesatan proses peradilan.
Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau pidana denda kategori V (maksimal Rp 500.000.000).
Kelima kategori itu adalah,
a. memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan,
b. mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan,
Baca juga: Ahli Hukum Pidana Apresiasi Pengesahan RKUHP, tapi Sayangkan Pasal Penghinaan Presiden dan Demonstrasi
c. mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan alat bukti,
d. mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan barang, alat, atau sarana yang dipakai untuk melakukan tindak pidana atau menjadi objek tindak pidana, atau hasil yang dapat menjadi bukti fisik dilakukannya tindak pidana, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan pejabat yang berwenang setelah tindak pidana terjadi, atau,
e. menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku tindak pidana, sehingga yang bersangkutan menjalani proses peradilan pidana.
Kemudian dalam Pasal 278 Ayat (2) huruf b disebutkan, jika pelaku tindak pidana tersebut adalah aparat penegak hukum atau petugas pengadilan maka ancaman hukumannya adalah 9 tahun atau denda kategori VI (maksimal Rp 2 miliar).
Dengan demikian rekayasa kasus adalah suatu keadaan atau kondisi khusus yang direncanakan atas dasar kejahatan atau persengkokolan dengan tujuan untuk merugikan pihak lain. Menurut Edwin Partogi, " Rekayasa kasus terjadi akibat pengabaian terhadap prinsip-prinsip manajemen dalam acara pidana." Jelasnya
(Redaksi )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar