BANYUWANGI - Intelmediabali.id untuk menekan Penyebaran virus Corona atau Covid-19 Aparat kepolisian terus berupaya mengadakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan terus ditindak bagi masyarakat Yang Mencoba terus membandel tidak kenakan masker
Dalam operasi ini ada 22 warga Desa Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terjaring operasi Yustisi, Senin (21/9/2020).
Dalam Penegakan protokol kesehatan terus di tingkatkan dijajaran kepolisian sektor kecamatan Tegalsari kabupaten Banyuwangi untuk menekan penyebaran virus covid -19.
Gelar operasi Yustisi di jajaran polresta Banyuwangi kian masif. Penegakan hukum protokol kesehatan menjadi prioritas dalam upaya percepatan penenganan covid -19 di Kabupaten Banyuwangi. Seperti operasi Yustisi di Kecamatan Tegalsari yang sempat menjadi perhatian serius Satgas Covid -19 akibat klaster pondok pesantren. Antisipasi penyebaran terus diantisipasi di wilayah Kecamatan Tegalsari dengan operasi Yustisi.
Jajaran muspika terus bersinergi melakukan penegakan protokol kesehatan agar percepatan penanggulangam covid -19 bisa terkendali. Salah satunya implementasi Inpres no.6 tahun 2020 dan pergub no. 53 tahun 2020 yang mewajibkan masyarakat menggunakan masker. Kita meminta masyarakat sadar akan bahaya penyebaran virus corona dan membiasakan diri dengan adapatasi baru ditengah pandemi Covid -19,” kata Kapolsek Tegalsari IPTU.Lipur didampingi kasi humas Aiptu.Rano Suriyanto, saat menggelar operasi Yustisi,
Dari operasi ini Satgas Gabungan Muspika Tegalsari menertibkan tidak kurang 22 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka tidak saja dikenakan sanksi namun juga diberikan edukasi terkait pentingnya protokol kesehatan.
Peristiwa melonjaknya angka penularan di Tegalsari menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas. Virus Covid -19 nyata ada dan membahayakan nyawa. Gunakan masker sebagai pelindung diri dan budaya hidup sehat agar kita terhindarkan dari virus mematikan ini, ucapnya
Meski belum menerapkan sanksi denda, sejumlah 22 warga yang terjaring dikenakan sanksi 16 orang dihukum pus up, 6 orang sanksi ringan membaca teks Pancasila.(Kur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar