Intelmediabali.Banyuwangi, Selasa (29/09/2020) bertempat di Jln Raya Purwoharjo - Grajagan depan kantor Purwoharjo Kapten Inf Moh Dahlan Danramil melaksanakan operasi yustisi dalam rangka Implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19
Tujuan dilaksanakan Operasi Yustisi secara serentak dalam rangka meningkatkan disiplin Masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid.19 di Wilayah Kec.Purwoharjo
Menindak Lanjuti Perda Gubernur Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat , Pergub no.53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Wilayah Kec Purwoharjo Kab.Banyuwangi.
Sebelum kegiatan dilaksanakan apel di Mako Koramil Purwoharjo dipimpin oleh Kapolsek Purwoharjo AKP Endro Abrianto S.Sos dengan Kuat personil dari Polsek Purwoharjo 10 Personil, Koramil Purwoharjo 5 Personil, SatPol PP Kec. Purwoharjo 1 Personil.
Adapun sasaran operasi yustisi yaitu masyarakat yang tidak memakai masker, masyarakat yang nongkrong bergerombol.
Serma Hendrik Sujadi menyampaikan kepada masyarakat Banyuwangi untuk mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, cara-cara, menggunakan hand sanitizer dan sering mencuci tangan,"ujarnya
(Imam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar