Intelmediabali.id -Tejakula -Buleleng -:Kapolsek Tejakula AKP NYOMAN ADIKA Memimpin Langsung Giat ops Yustisi bersama aparat gabungan TNI POLRI dan Satpol PP kec. Tejakula dalam rangka penegakkan Pergub 46 tahun 2020 dan Perbup Tahun 2020
Seperti Yang Dilakukan pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 pukul 08.45 wita s/d 09.45 Wita di jalan raya Singaraja Amlapura di desa Bondalem kec. Tejakula Kab. Buleleng
Sebelum kegiatan dilaksanakan apel gabungan terlebih dahulu di Mako Polsek Tejakula
Menurut Kapolsek Tejakula Kepada Awak Media Intelmediabali.id " pada saat pelaksanaan kegiatan ditemukan 11 org pelanggar yg tdk menggunakan masker kemudian didata dan dicatat oleh petugas satpol PP"
"Dari11 org pelanggar ada yg ditindak dengan sangsi fisik maupun sosial yaitu dgn sangsi pus up sebanyak 20x dan ada pula yg ditindak dengan menyanyikan lagu2 nasional sambil menghormat bendera merah putih yg terdapat di lokasi kegiatan"
"Maksud dan tujuan untuk menyadarkan masyarakat terhadap petingnya penggunaan masker sehingga setelah dilakukan penindakan"
" DIharapkan masyarakat sadar terhadap kesalahannya dan kedepannya tdk lagi melakukan pelanggaran.
Bagi yg melanggar setelah diberikan sangsi kemudian diberikan bantuan masker cuma2 oleh team" Tutup Perwira Polisi Yang Familiar Ini .
Terpantau Oleh Awak Media Animo Dan Kesadaran Masyarakat Serta Antusiasme Warga Dalam Giat Ini Baik Dan Mengapreasiasinya ..( Imam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar