Banyuwangi , Kasus berawal dari Terjaringnya Sebuah Pickup L300 Berplat DK (BALI ) Oleh Team Gabungan perihal Peredaran Rokok Ilegal di Banyuwangi beberapa waktu lalu .sedangkan kasus masih bergulir sampai berita ini ditayangkan .
Permasalahan muncul manakala mobil pickup tersebut dalam BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) diakui Oleh AM miliknya sehingga terancam akan di sita oleh Negara .
Dari penelusuran dan Puldaket yang dihimpun oleh Team Media , ditemukan fakta bahwa mobil tersebut bukan milik AM (Ada Rencana pembelian tapi belum selesai dengan masuknya DP ) Namun milik NA warga Desa Sumberkima ,Gerokgak Buleleng Bali .
Saat dikonformasi team media SS (anak NA ) menyampaikan bahwa
Dirinya membeli dari orang Desa Alas Angker melalui Barter kendaraan sedangkan BPKB dijaminkan di LPD Sumberkima sampai saat ini . Dirinya juga menyampaika ." Sampai saat ini saya yang bayar angsurannya pak " terangnya melalui sambungan whatasapp Minggu 6/7
Lebih lanjut disampaikan dirinya juga mengaku kaget dan shok saat mengetahui mobil milik keluaraganya tersangkut kasus di banyuwangi .
" AM memang berencana membeli dengan memberikan DP tapi tidak ada kelanjutan (wan prestasi ) , Kami harapkan kepada Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi dan JPU yang menangani kasus ini mempertimbangkan Hal ini karena Angsuran Masih Jalan (data di redaksi )
Mohon Keadilan dan pertimbangan Pak " Tegasnya
Sementara itu atas nama STNK dan BPKB mobil Pickup Tersebut juga meminta segera di Balik Nama karena ada Pajak Progresif
Lantas bagaimanakah Pandangan Salah Satu pemerhati hukum yang dikonfirmasi team media , " Semestinya Pihak Penyidik dan Pihak terkait memeriksa dengan cermat dan menvalidasi data yang akurat sebelum.naik ke Pengadilan , karena ada pihak yang nantinya di rugikan " Terangnya .
Apakah ada cara agar hal ini bisa di sertakan dalam proses persidangan nantinya , " Masih Ada Celah , Misal pihak pemilik melaporkan secara resmi dam melaporkan ke Badan Pengawas , Misal Komisi Yudisial Dan lembaga lembaga lain yang di tunjuk.Undang undang yang berkenaan dengan produk hukum
" Putusan Ingkrah PN saja masih ada jalur Banding Ke PT dan MA , AM j( tersangka Kasus Rokok Ilegal ) juga bisa dikenakan pasal pemberian keterangan palsu di pengadilan , apalagi keterangannya di bawah Sumpah " pungkasnya .
Dirimya juga tidak menampik adanya dugaan kelalain oknum aparatur negara yang bisa di laporkan bilamana ditemukan temuan penyalah gunaan SOP dan jabatan
Sampai berita ini ditayangkan Team media masih meminta konfirmasi beberapa pihak agar dihasilkan informasi yang valid berdasar fakta dan data sesuai Kaidah Produk Jurnalis
(Imam Heru )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar