Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Selasa, 27 Oktober 2020 | Oktober 27, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-27T03:01:38Z
Investigasi ke 2 Perihal LPD Desa Anturan .(Selesai)






Intelmediabali .id Singaraja -:Setelah Melakukan Penelusuran Dan Penggalian Data dan Informasi Serta Meminta Pendapat Ahli Serta Membedah UU LPD Serta UU Desa Adat Team Intelmediabali Sesuai dengan Tugas Dan Fungsi Media Hari Ini 27 / 10 Memberitakan Kembali Hasil Penelusuran ,

Intelmediabali komitmen netralitas Serta Tidak Berafiliasi Dengan Apapun Untuk Menjamin Kenetralitasan Dan Kredibiltas Berita yang Di Siarkan Karena ada tanggung Jawab disana Sesuai Dengan UU Pers Dan Pedoman Pedoman Pendukungnya .

Dugaan Pailit Atau Bangkrut Itu Ranah Pengadilan  Dan Harus Ada Keputusan Mengikat ( Inkrah ) Dan Secara Hukum Secara UU LPD Di Mungkinkan Mendapat Bantuan Dari Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Daerah 


Menurut Sekda Buleleng Gede Suyasa Ketika DiMinta Pendapat Mengenai Permasalahan LPD Kepada Awak Media 
" Hal - Hal yg telah dilakukan Pemkab Buleleng Dlm permasalahan LPD Anturan :

1. Pembinaan Tim Pembina LPD Kab. Buleleng (bersama BKS-LPD dan LP-LPD) dgn beberapa point rekomendasi kepada Pengurus LPD, Prajuru/Kelian Adat sbg Pengawas LPD dan pihak Desa adat 


2. Memfasilitasi ke Provinsi baik ke LP-LPD Provinsi untuk mendapatkan bantuan penanganan (LP-LPD Prov sempat dtg langsung ke BLL dan kita sdh bersurat resmi ke Provinsi c.q. Sekda Provinsi terkait permasalahan LPD Anturan sesuai kewenangannya."

Ketua LPD Komang Arta Wirawan Yang Di Hubungi Team Lewat Hp Mengatakan "Kita Ada Kesepakatan Yg Dibuat oleh Tim...Bahwa yg Sakit.Melahirkan dan Kematian Boleh Narik Dana. Pd saat itu kita ada pencairan tab 3jtutk org sakit."

Ditambahkan Pula " Beri Kami Dan Team Waktu Untuk Menyelesaiakan ,Bagaimana Bisa Jika Ditekan Sana Sini Dan ADa Pemberitaan Negatif Terus " 

Kelian Adat jro Ketut Mangku Yang Di Hub Team Media " Mohon Ijin Masih Antar Istri Ke denpasar ,
"Ampura Pak nggih Kalau  Melalui Telepon dan Wa rasanya Terbatas Sekali kita Dapat Bicara, Carikan waktu yg lebih luang untuk Bicara, lagi pula setiap tiang bicara apalagi expose ke media sosial setidaknya tiang punya pendamping Kerta Desa,Sabha desa ikut juga mendampinginya, 
Ngiring carikan waktu pak nggih, napi malih tiang mangkin wenten upesaksi anak kawin, ampura dumun" 

Jadi Sdh Ada Pertemuan Di Wantilan Sebelumnya Dan Sdh Ada Poin Poin Seperti Berikut :

-Mengenai nasabah yg melapor ke kepolisian. Kelian adat menyatakan bahwa nasabah sah-sah saja utk melapor ke kepolisian (Kelian Adat tdk melindungi).

-Nasabah sah-sah saja utk bertanya mengenai tabungan mereka ke ketua LPD dgn tidak berkerumun mengingat ditengah pandemi (Covid 19) ini dan dengan cara menghidari tindakan anarkis.

-Tim Penyelamat resmi mengundurkan diri pertanggal 1 Oktober. Tim Penyelamat ini tdk bertanggung jawab, tugasnya hanya membantu kepala desa, Prof. Sujana, dan pihak2 yg ada didalamnya. Banyak temuan2 oleh Tim Penyelamat yg tidak pas atau tidak ada hasilnya. Ditemukan dana 160 M oleh Tim.

-Ada beberapa orang yg mengajukan pertanyaan. 
Yg pertama Bapak Ketut Suki (seorang guru  disalah satu SMP negeri di Kec. Banjar), menanyakan mengenai tugas2 pengawas dan menanyakan boleh tidaknya mengawasi keluar masuknya dana.
Kedua, bapak Putu L (Pemborong bangunan), menanyakan mengenai kunci daripada aset dan dijawab langsung oleh pak Kelian Adat bahwa utk kunci aset dipegang oleh Kelian Adat. Dirinya sendiri tdk mengetahui aset2 karena tdk adanya laporan beserta jaminan-jaminannya.

Ketua LPD selaku pemegang kunci jaminan sedangkan Kelian Adat selaku pemegang kunci Aset. Dijelaskan oleh pak Kelian Adat, ada 20 sertifikat di dlm brankas aset. Pak Kelian juga menyinggung Kredit Macet ada sekitar 50 Milyar.

-Salah satu nasabah, bapak Jro 
Mangku Artika memberikan saran kalau memang benar ada tindakan korupsi dari pak ketua dan sampai dipenjara misalnya, supaya ada relawan yg bersedia melanjutkan kepengurusan LPD mengingat aset2 dan tabungan para nasabah agar tidak sampai hilang. 

-Pertanyaan ditambahkan lagi oleh ibu Ketut Yas ditujukan langsung kepada pak Kelian Adat. 'Kenapa kok bisa pak Kelian tdk mengetahui aset2 yg ada didalam ?' Berarti kan tidak ada kecocokan antara pihak yg satu dengan yg lainnya"

Jadi Untuk Di Pahami Bersama Dan Tidak Menimbulkan Resah Di Kalangan Nasabah Team Intelmediabali Merekomendasikan 

1.Perlunya Pertemuan Yang Di Fasilitasi Oleh Pemkab Buleleng Dan Polres buleleng Antara Wakil Nasabah ,Kelian Adat ,Ketua LPD Dan Lain Lain Agar Di temukan Kesepakatan Dan Solusi Bersama .

2.Negara Kita Adalah Negara Hukum Jika Ada Yang Berkeberatan Silakan Ada Hak DiSana ,Dengan Rujukan UU LPD ,UU Desa Adat Dan Peraturan Peraturan Lainnya ,

3..Permasalahan Apapun   bisa Di SELESAIKAN dengan Komunikasi Yang Baik Dan Itikad Bersama Untul Menyelesaiakan Dan Intelmediabali Mendorong  Percepatan Permasalahan Agar Tidak Menjadi Konflik Yang Berlarut Larut  dan Menganggu Kamtipmas.


4 .Perlunya Kepastian Dana Nasabah Dan Kepercayaan Kembali Dan Team Pemulihan Juga Bekerja Dengan Baik Tampa Ada Tekanan Tekanan 
5 .Jika Ada Media Yang Memberitakan Tidak Berimbang Silakan  Untuk Mengajukan Hak Somasi Dan Hak Jawab Karena Diatur Di UU pers .

Imam heru darmawan 
Pimred Intelmediabali.

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update