Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Operasi Yustisi Sasar Pelaku Usaha Di Wilayah Kecamatan Gerokgak

Selasa, 27 Oktober 2020 | Oktober 27, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-27T07:59:42Z




Intelmediabali.id Polda Bali - Polres Buleleng, Tim Yustisi gabungan Kec. Gerokgak kembali melakukan operasi kapatuhan protokol kesehatan dalam menekan penyebarluasan Covid-19 di wilayah Kec. Gerokgak, sesuai dengan Perbup No. 41 tahun 2020, Selasa (27/10/2020). Pkl 08.30 wita

Dalam Operasi Yustisi ini Personil Polsek Gerokgak jajaran dari Polres Buleleng dipimpin Wakapolsek Gerokgak AKP Made Suratman bersinergi dengan TNI dan Satpol PP dipimpin oleh Kasi Trantib Ketut Mastra Atmaja

Operasi ini dilaksanakan di Desa Pejarakan dan Sumberklampok dengan sasaran operasi yaitu, Pelaku Usaha, Pertokoan/kios, Rumah/warung makan, Warkop.

Dalam operasi ini, Tim Yustisi Kec. Gerokgak, kembali menemukan para pelaku usaha, masih ada yang tidak menyediakan sarana cuci tangan buat para pengunjung , Sehingga tim yustisi mengambil tindakan berupa sanksi administrasi tertulis berupa penempelan stiker hijau maupun stiker merah.

Adapun para pelaku usaha yang menerima stiker merah di desa Pejarakan adalah sebanyak 4 toko dan 1 stiker hijau. Sedangkan utk di desa sumberklampok sebanyak 2 toko diberikan sticker merah karena belum memenuhi setandar protokol kesehatan.

Sementara Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana SH menjelaskan bahwa, "Operasi ini dilaksanakan dengan selalu mengedepankan edukasi terhadap masyarakat baik perorangan atau pelaku usaha untuk patuh, taat , memahami yg benar dan disiplin terhadap protokol kesehatan, "jelasnya.
(Imam)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update