Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sekelumit Perihal Hare Krisna .

Jumat, 30 Oktober 2020 | Oktober 30, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-30T09:34:35Z


Intelmediabali.Denpasar Masyarakat Internasional Kesadaran Kresna (Inggris: International Society for Krishna Consciousness; ISKCON), juga dikenal sebagai Gerakan Hare Krishna, adalah organisasi keagamaan gerakan Hindu Gaudiya Waisnawa,[1] didirikan pada tahun 1966 di New York City oleh A.C. Bhaktivedanta Swami Prabhupada.[2] Keyakinan dasarnya berdasarkan sastra Hindu tradisional, misalnya Bhagawatapurana (Śrīmadbhāgawatam) dan Bhagawadgita,


di mana keduanya—menurut sudut pandang tradisional Hindu—berdasarkan kejadian lebih dari 5.000 tahun lalu. Tampilan khas gerakan ini dan budayanya berasal dari tradisi Gaudiya Waisnawa, yang memiliki pengikut di India sejak akhir abad ke-15 dan konversi di Dunia Barat sejak awal 1930-an


Dengan paham nonsektarian dalam cita-citanya, ISKCON dibentuk untuk menyebarkan praktik bhakti yoga (pemujaan kepada Tuhan), di mana calon umat (bhakta) mendedikasikan pikiran dan tindakan mereka dengan melayani Tuhan Yang Mahakuasa, Dewa Kresna.


Pada masa kini, ISKCON merupakan konfederasi internasional dengan lebih dari 400 pusat, termasuk 60 komunitas pertanian (beberapa bertujuan untuk swasembada), 50 sekolah dan 90 restoran. Pada dasawarsaq sekarang, ekspansi gerakan ini yang paling cepat dalam hal jumlah keanggotaan ada di Eropa Timur q

Di Indonesia Sebenarnya Di Tahun 1984 Aliran Ini Di Larang oleh Putusan Kejaksaan Agung ,Di Bali Perkembangan Iskon Atau Hare Krisna Pada Hakikatnya Pesat Karena Di Naungi Oleh PHDI .

Dari Hasil Tesis Ida Ayu Made Gayatri untukq memperoleh Gelar Magister pada Program magister, Program Studi Kajian Budaya Program Pascasarjana Universitas Udayana 2007 tentang SISTEM RELIGI SAMPRA DAYA KESADARAN KRISHNA INDONESIA DI BALI yang telah di setujui ole Prof.Dr. Tjokorda Istri Putra Astiti SH.M.S, Prof.Dr.I Gde Parimartha M.A, Prof. Dr. Emiliana Mariyah ,MS danq Prof.Dr.Ir.Dewa Ngurah Suprapta , M.Sc.

Memperoleh beberapa kesimpulan :

1. Hasil penelitian menunjukkan bahwa system religi SAKKHI di kontruksi oleh Srila Prabhupada sebagai Agama Baru ,di sebut ISKCON atau Hare Krishna ( Kesadaran Krishna ) .

2. Hare Krishna menyatakan diri, bukan Hindu sesuai dengan pernyataan Srila Prabuphada sendiri, SAKKHI di Bali adalah asosiasi dari ISKCON.

3. Penganut agama ini meyakini Sri Krishna Caitanya Mahaprabhu sebagai personalitas Tuhan Yang Maha Esa dan menganggap Tri Murti ( Brahma, Wisnu, Ciwa ) berada di bawah perintah Tuhan Sri Krishna Caitanya Mahaprabhu ( Sri Krishna yang di sembah di sini sebagai Tuhan Yang Maha Esa bukanlah Awatara Wisnu dalam Bhagawad Gita, tetapi Caitanya Mahaprabhu yang merupakan pendiri Hare Krishna sendiri dan Panca Tatwanya ).

4. Makna Sistem Religi yang di anut SAKKHI di Bali dalam kehidupan beragama di Bali adalah konversi Agama (pindah agama) dan sinkretisme agama sesuai dengan tujuan mereka di poin 1 (satu).

5. Konversi agama yang di maksud karena umat SAKKHI meninggalkan kewajiban dan mereka di larang keras melakukan pemujaan kepada leluhur dan pemujaan Tri Kahyangan Desa yang merupakan manifestasi yang menjadi dasar pelaksanaan praktek Hinduisme di Bali.

6. Sistem Religi mereka praktikkan sesuai dengan doktrin ketat ISKCON yang didirikan oleh Srila Prabhupada.

7. Makna Sistem religi SAKKHI dalam kehidupan social di Bali di maknai sebagai eksklusifitas kelompok, suatu hegemoni kebudayaan peradaban masyarakat Benggala India atas peradaban masyarakat Hindu Adat Bali.

8. Eksistensi Sampradaya Hare Krishna sebaiknya tidak berada dalam institusi agama Hindu dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) di karenakan pendiri mereka ; Srila Prabhupada menyatakan Hare Krishna bukan Hindu.

9. PHDI di Bali dalam mengambil keputusan politik berkaitan dengan kehidupan social-religi masyarakat,sebaiknya melibatkan lembaga masyarakat adat Bali.

10. PHDI seyogyanya lebih selektif dalam menerima sekte sekte India menjadi sampradaya mengingat adanya tendensi masuknya banyak guru – guru spiritual termasuk juga “guru –guru spiritual gadungan” yang berupaya menyebarkan ajaran dari sekte sekte mereka di India ke Bali yang bertentangan dengan Agama Hindu pada umumnya.

11. Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebaiknya menegakkan Larangan Tentang Segala Aktivitas Hare Krishna ISKCON sesuai dengan SK 107 tahun 1984 di seluruh wilayah Indonesia.

Sebenarnya Aliran Kepercayaan Di Indonesia Di akui Oleh Negara ,Akan Lebih Elok Dan Elegan Jika HK Menentukan Sikap Bukan Bagian Hindu Bali .

Bali Terkenal Di Manca Negara Karena Adat Budaya Dan Kearifan Lokalnya 

Imam Heru Darmawan
Pimred Intelmediabali .

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update