Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tim Gabungan Lakukan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Menyasar para Pelaku Usaha Di Kec Geroggak

Kamis, 22 Oktober 2020 | Oktober 22, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-22T04:32:20Z



intelmediabali.-Geroggak -Buleleng-Polda Bali - Polres Buleleng, Personil Polsek Gerokgak jajaran dari Polres Buleleng dipimpin Iptu Putu Widnyana bersama TNI dan Tim gabungan Satpol PP Kab. Buleleng dipimpin Kabid SDA Muhamad Ansori dan Satpol PP Kec.Gerokgak dipimpin Ketut Mastra Atmaja kembali melakukan Operasi Yustisi penegakkan aturan protokol kesehatan pada Rabu, 21 Oktober 2020 dan Kamis, 22/10/2020 pkl 08.10 wita.

Operasi kali ini di prioritaskan utkb menyasar para pelaku usaha seperti pertokoan yang ada di Desa Patas, Desa Gerokgak, Desa Sanggalangit, dan Desa Musi kec. Gerokgak.sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur Bali (Pergub) No. 46 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng (Perbup) No. 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Iptu Putu Widnyana mengatakan dari beberapa lokasi yang dikunjungi didapatinya belum sepenuhnya memenuhi protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan yg representatif, menjaga jarak aman antar konsumen dan penggunaan masker yg benar.

Hasil yg didapatkan untuk desa patas pertokoan yang belum memenuhi protokol kesehatan sebanyak 2 toko, sedangkan di desa Gerokgak menemukan 3 toko yang belum memenuhi protokol kesehatan, Desa Musi menemukan 5 toko, dan desa Sanggalangit menemukan 2 toko yang belum memenuhi protokol kesehatan

Kemudian langsung saat itu diberikan dan ditempelkan sticker merah kepada para pelaku usaha agar memperhatikan kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

Operasi ini akan terus dilakukan diwilayah Gerokgak sebagai upaya mencegah sedini mungkin dlm menangani penyebaran Covid-19 di kec. Gerokgak umumnya di kab. Buleleng

Sementara itu, Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana, SH, mengatakan operasi Yustisi ini capaiannya bukan seberapa banyak orang yang diberikan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Bali (Pergub) No. 46 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng (Perbub) No. 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, tetapi adanya kesadaran dan peningkatan disiplin dari seluruh elemen masy utk bertanggung jawab secara ber-sama dlm pencegahan Covid 19.

“Operasi ini adalah Penegakan aturan begitu juga edukasi meminta dengan segala hormat kepada masyarakat kec. Gerkgak agar mentaati apa yang menjadi protokol kesehatan sebab saat ini Kesehatan dan keselamatan masy adalah yg utama. Kita harap angka Covid-19 di kab.Buleleng menurun,” ungkapnya.(Red/Imam)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update